Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online
Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan

Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014

Info informasi Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014 atau artikel tentang Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014 ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Percepatan Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014 - Sesuai dengan surat edaran Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen Kemdikbud RI Nomor : 2154/C/DS/2015 dan Nomor : 3771/D/SP/2015 tanggal 12 Juni 2015 tentang Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin Tahun Anggaran 2013 dan 2014 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Berikut adalah isi dari surat edaran tersebut :

Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat untuk melanjutkan pendidikan bagi anak-anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan dana bantuan sosial Bantuan Siswa Miskin (BSM). Berdasarkan laporan penyaluran dana BSM per 31 Desember 2014 yang disampaikan oleh bank penyalur bahwa masih terdapat sisa dana BSM tahun anggaran 2013 pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan BSM tahun 2014 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang belum dicairkan/diambil oleh siswa yang bersangkutan.
wimaogawa.blogspot.com

Sehubungan dengan penyaluran BSM tersebut, disampaikan beberapa hal penting yang terkait dengan Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun Anggaran 2013 dan 2014, yakni :

1.Dinas pendidikan kabupaten/kota agar mensosialisasikan ke sekolah dan masyarakat adanya sisa dana BSM tersebut di atas, agar siswa yang bersangkutan dapat segera mencairkan dana.

2.Siswa diberi waktu untuk mencairkan dana BSM 2013 dan 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

3.Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila siswa tidak mencairkan dana BSM, maka Surat Keputusan penerima BSM yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan SD, Direktur Pembinaan SMP, Direktur Pembinaan SMA, dan Direktur Pembinaan SMK, dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan untuk mencairkan dana BSM.

4.Mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila sisa dana BSM tahun anggaran 2013 tersebut di atas belum dicairkan, maka sisa dana dimaksud harus disetorkan kembali ke kas negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selengkapnya download Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Percepatan Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014 melalui link di bawah ini :
Download Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Percepatan Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014

Demikian Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Percepatan Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014, semoga bermanfaat

Demikian artikel tentang Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014 ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014 ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Juknis DAK Bidang Pendidikan Tahun 2015 Bagi SD, SMP, SMA dan Sederajat

Info informasi Juknis DAK Bidang Pendidikan Tahun 2015 Bagi SD, SMP, SMA dan Sederajat atau artikel tentang Juknis DAK Bidang Pendidikan Tahun 2015 Bagi SD, SMP, SMA dan Sederajat ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Juknis DAK Bidang Pendidikan Tahun 2015 Bagi SD, SMP, SMA dan Sederajat - Selamat sore Operator Sekolah Indonesia. Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2015, bahwa Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

DAK Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang menjadi urusan wajib daerah dan merupakan prioritas nasional dengan tujuan pemenuhan standar pelayanan minimal sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai standar nasional pendidikan.

Prinsip dalam pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Bidang Pendidikan;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi sekolah.
wimaogawa.blogspot.com

Ruang lingkup DAK Bidang Pendidikan, meliputi :

(1) Ruang lingkup DAK Bidang Pendidikan meliputi:
a. DAK Bidang Pendidikan Dasar; dan
b. DAK Bidang Pendidikan Menengah.

(2) DAK Bidang Pendidikan Dasar meliputi:
a. DAK SD/SDLB; dan
b. DAK SMP/SMPLB.

(3) DAK Bidang Pendidikan Menengah meliputi:
a. DAK SMA; dan
b. DAK SMK.

DAK BIDANG PENDIDIKAN DASAR

(1) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar SD/SDLB meliputi :
a. peningkatan prasarana pendidikan; dan
b. peningkatan sarana pendidikan.

(2) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :
a. rehabilitasi ruang kelas dan/atau ruang guru dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang berikut perabotnya;
b. pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut sanitasi dan perabotnya;
c. pembangunan ruang perpustakaan berikut sanitasi dan perabotnya;
d. pembangunan ruang guru berikut sanitasi dan perabotnya;
e. pembangunan jamban siswa berikut sanitasinya; dan
f. pembangunan rumah dinas guru di daerah khusus.

(3) Peningkatan sarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu penyediaan sarana pendidikan, yang meliputi

a. peralatan pendidikan:
1. matematika;
2. ilmu pengetahuan alam;
3. ilmu pengetahuan sosial;
4. bahasa;
5. jasmani, olah raga, dan kesehatan; dan
6. seni budaya dan keterampilanb. media pendidikan:
1. komputer/laptop/tablet;
2. proyektor; dan
3. layar (screen) proyektor;

c. koleksi perpustakaan sekolah:
1. buku pengayaan;
2. buku referensi; dan
3. buku panduan pendidik.

DAK BIDANG PENDIDIKAN DASAR SMP/SMPLB

(1) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar SMP/SMPLB meliputi :
a. peningkatan prasarana pendidikan; dan
b. peningkatan sarana pendidikan.

(2) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :
a. rehabilitasi ruang belajar dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang termasuk perabotnya;
b. pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya;
c. pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya;
d. pembangunan ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) berikut perabotnya;
e. pembangunan ruang laboratorium komputer berikut perabotnya;
f. pembangunan dan/atau rehabilitasi ruang guru berikut perabotnya;
g. pembangunan jamban peserta didik dan/atau guru berikut sanitasinya; dan
h. pembangunan rumah dinas guru di daerah khusus.

(3) Peningkatan sarana pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b yaitu penyediaan sarana pendidikan yang meliputi:
a. peralatan pendidikan:
1. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);
2. Matematika;
3. laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
4. komputer;
5. kesenian; dan
6. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
b. Koleksi perpustakaan sekolah.

DAK BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH

(1) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Menengah SMA:
a. peningkatan prasarana pendidikan, dan
b. peningkatan sarana pendidikan.

(2) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :
a. rehabilitasi ruang pembelajaran dan/atau ruang penunjang pembelajaran yang rusak berikut perabotnya;
b. pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya;
c. pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya;
d. pembangunan ruang laboratorium berikut perabotnya;
e. pembangunan ruang penunjang pembelajaran berikut perabotnya;
f. pembangunan jamban siswa beserta sanitasinya; dan
g. pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru di daerah khusus.


(3) Peningkatan sarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b yaitu penyediaan sarana pendidikan, terdiri dari:
a. peralatan laboratorium;
b. buku referensi/materi referensi dan/atau media pembelajaran; dan/atau
c. sarana olahraga dan/atau kesenian.

(1) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Menengah SMK:
a. peningkatan prasarana pendidikan, dan
b. peningkatan sarana pendidikan.

(2) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :
a. rehabilitasi ruang pembelajaran dan/atau ruang penunjang pembelajaran yang rusak berikut perabotnya;
b. pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya;
c. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
d. pembangunan laboratorium beserta perabotnya;
e. pembangunan ruang praktik siswa beserta perabotnya;
f. pembangunan ruang penunjang pembelajaran beserta perabotnya;
g. pembangunan jamban siswa beserta sanitasinya; dan
h. pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru di daerah khusus.

(3) Peningkatan sarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi penyediaan sarana pendidikan, terdiri dari:
a. peralatan laboratorium;
b. peralatan praktik peserta didik;
c. buku referensi/materi referensi dan/atau media pembelajaran; dan/atau
d. sarana olahraga dan/atau kesenian.


Selengkapnya download Juknis DAK Bidang Pendidikan Tahun 2015 Bagi SD, SMP, SMA dan Sederajat melalui link di bawah ini.
JUKNIS DAK Bidang Pendidikan Tahun 2015 Bagi SD, SMP, SMA dan Sederajat

Demikian artikel tentang Juknis DAK Bidang Pendidikan Tahun 2015 Bagi SD, SMP, SMA dan Sederajat ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Juknis DAK Bidang Pendidikan Tahun 2015 Bagi SD, SMP, SMA dan Sederajat ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Tanya Jawab Seputar Bansos BOS SMA/SMK/SMALB Dapodikmen Tahun 2015

Info informasi Tanya Jawab Seputar Bansos BOS SMA/SMK/SMALB Dapodikmen Tahun 2015 atau artikel tentang Tanya Jawab Seputar Bansos BOS SMA/SMK/SMALB Dapodikmen Tahun 2015 ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Selamat siang Operator Sekolah Indonesia. Setelah melakukan sincronisasi pada Aplikasi Dapodikmen, maka hasilnya dapat dicek melalui halaman Dapodikmen. Untuk memastikan data yang diinput valid yang kaitannya dengan dana BOS 2015, maka untuk mengeceknya dapat dilakukan dengan login bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/bos


Berikut daftar tanya jawab atay FAQ (Frequently Asked Questions) terkait Baseline Data Bantuan Operasional Sekolah tahun 2015 :


1) Apa User dan Password yang digunakan untuk bisa login di laman http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/bos?

Jawab : Silakan gunakan user dan password yang ada di http://sdm.data.kemdikbud.go.id

2) Sumber data di http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id mengambil data yang mana?

Jawab : Baseline data BOS SM tahap 1 diambil dari Dapodikmen semester ganjil tahun 2014/2015 sampai dengan tanggal 31 Januari 2015. Bagi Sekolah yang daTanya belum lengkap agar segera melengkapi sampai dengan batas waktu 1 Maret 2015.

3) Saya sudah entrikan nomor rekening sekolah di aplikasi Dapodikmen, namun mengapa data di http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/bos NOMOR REKENING BOS DALAM PROSES?

Jawab : Nomor Rekening BOS SM akan di tentukan oleh TIM BOS dari direktorat Teknis masing masing
wimaogawa.blogspot.com
4) Pada tab Cek siswa ada data siswa �BELUM DI SK KAN DAN SUDAH DI SK KAN� Apa Maksudnya?

Jawab :

    Belum di SK kan :  Siswa-siswa tersebut belum dihitung dalam SK bantuan BOS SM.
    Sudah di SK kan : Siswa-siswa tersebut sudah dihitung dalam SK bantuan BOS SM.
    Penentuan Belum di SK kan & Sudah di SKkan dilakukan oleh Tim BOS Pusat sesuai dengan jadwal tahap pencairan BOS SM.
    Jumlah Siswa Belum SK akan berubah secara otomatis setelah di SK kan oleh Tim BOS Pusat.


5) Bagaimana kalau data yang saya entrikan ternyata di bansos masih kurang, misalkan data di dapo.dikmen 251 dan di bansos BOS SM kok masih 241, Kurang 10 siswa?

Jawab : Silahkan untuk siswa yang kurang 10 diperbaiki pada semester ganjil tahun 2014/2015. Dimungkinkan datanya di semester genap sudah OK, tapi di ganjil ada 10 siswa yang masih di luar Rombel.

6) Mengapa fitur cetak di pakta integritas belum bisa di gunakan saat ini?

Jawab : Fitur Cetak akan tampil pada Tahap 2 yang merupakan rekap data dari tahap 1 dan tahap 2 yang nanti akan di tanda tangani oleh kepala sekolah dan kemudian diupload di web http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/bos.

7) Pada data pelengkap sekolah, data SK Pendirian sekolah, tanggal pendirian, SK Izin Operasional, Tanggal Izin Operasional tidak sesuai, bagaimana cara memperbaikinya?

Jawab : perbaikan data izin operasional sekolah dilakukan melalui layanan vervalsp.data.kemdikbud.go.id/sekolah silahkan ikuti prosedur pengajuan perubahan data sekolah pada layanan tersebut

8) Mengapa data Kepala Sekolah saya tidak update?

Jawab : Data Kepala Sekolah diambil dari data dapodikmen dengan memperhatikan data tugas tambahan. Pastikan data tugas tambahan Kepala sekolah sudah sesuai dan tidak ada data yang ganda, untuk kepala sekolah yang sudah non aktif pastikan sudah melengkapi data TST tugas tambahan tersebut. Lakukan perubahan pada Dapodikmen kemudian lakukan sinkronisasi data.

9) Saya sudah merubah dan melengkapi data kemudian melakukan sinkronisasi, mengapa data tetap tidak berubah di baseline BOS?

Jawab : Perubahan data Baseline BOS memang tidak realtime untuk menghindari tingginya traffic, namun perubahan tersebut dilakukan oleh system setiap pukul 2.30 dini hari.

10) Mengapa data Partisipasi BOS tidak berubah padahal data rincian sekolah pada Dapodikmen sudah saya isi Siap menerima BOS?

Jawab : Data partisipasi BOS diambil dari data Dapodikmen semester ganjil 2014/2015, pastikan data rinci sekolah pada bagian Siap menerima BOS sudah dipilih.

Demikian daftar tanya jawab seputar Bansos Dikmen Tahun 2015 UNTUK Data DANA BOS, semoga bermanfaat.

Demikian artikel tentang Tanya Jawab Seputar Bansos BOS SMA/SMK/SMALB Dapodikmen Tahun 2015 ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Tanya Jawab Seputar Bansos BOS SMA/SMK/SMALB Dapodikmen Tahun 2015 ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.