Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Nomor KPS Harus Diisi Dalam DAPODIK Terkait Penyaluran Dana BSM

Info informasi Nomor KPS Harus Diisi Dalam DAPODIK Terkait Penyaluran Dana BSM atau artikel tentang Nomor KPS Harus Diisi Dalam DAPODIK Terkait Penyaluran Dana BSM ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Nomor KPS Harus Diisi Dalam DAPODIK Terkait Penyaluran Dana BSM - Sahabat Operator Sekolah Indonesia, KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL (KPS) adalah Kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka Program Percepatan dan Perluasan Sosial (P4S). Artinya kartu ini hanya dimiliki oleh masyarakat yang dikategorikan kurang mampu. Dalam kartu KPS ini terdapat informasi Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pendamping Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga, Alamat Rumah Tangga, dilengkapi dengan kode batang beserta nomor identitas KPS yang unik.

Kaitannya dengan Dapodik, Nomor Kartu Perlindungan Sosial ini wajib diinputkan dalam entrian Dapodik, karena dalam penyaluran BSM (Bantuan Siswa Miskin) tahun 2015 menggunakan hasil sincronisasi data dalam Dapodik. Oleh karena itu dihimbau agar semua operator sekolah menginputkan Nomor KPS bagi siswa yang memiliki KPS tersebut.
wimaogawa.blogspot.com

Apa Akibatnya Jika Tidak Menginputkan Nomor KPS?

Berdasarkan himbauan dari kemdikbud yang dikirim melalui sms kepada Kepala Sekolah seluruh indonesia bahwa Nomor KPS wajib diinput dalam entrian Dapodik. Jika Nomor KPS siswa tidak diinput, maka siswa yang sebelumnya mendapat BSM tidak akan menerima lagi.Ini terjadi karena penyaluran dana BSM tidak seperti tahun sebelumnya yaitu Dana BSM dapat diusulkan oleh Sekolah ke Dinas.

Bagaimana Dengan Siswa Kategori Miskin Tetapi Tidak Memiliki KPS?

Untuk mendapatkan KPS, pemohon mengajukan permohonan ke RT/RW kemudian diteruskan ke Kelurahan. Nantinya dari Kelurahan akan menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan KPS ini. Nantinya Kelurahan akan malaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Syarat dan Ketentuan 

1.   Kepala Rumah Tangga beserta seluruh Anggota Rumah Tangganya berhak menerima Program Perlindungan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
2.  Kartu ini harus disimpan dengan baik, kehilangan atau kerusakan Kartu menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
3.  Penerima Program Perlindungan Sosial harus dapat menunjukkan kartu ini pada saat pengambilan manfaat program.
4.  Kartu tidak dapat dipindahtangankan.
5.  Nomor Kartu Keluarga yang tercantum pada KPS tidak menjadi persyaratan utama bagi penerima kartu untuk memperoleh manfaat dari program perlindungan sosial.


Demikian informasi yang dapat disampaikan terkait Nomor KPS Harus Diisi Dalam DAPODIK Terkait Penyaluran Dana BSM, semoga bermanfaat.




Demikian artikel tentang Nomor KPS Harus Diisi Dalam DAPODIK Terkait Penyaluran Dana BSM ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Nomor KPS Harus Diisi Dalam DAPODIK Terkait Penyaluran Dana BSM ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.