Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online
Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan

Bangga, Seni Budaya Indonesia Tampil di 75 Kota Wilayah Eropa

Info informasi Bangga, Seni Budaya Indonesia Tampil di 75 Kota Wilayah Eropa atau artikel tentang Bangga, Seni Budaya Indonesia Tampil di 75 Kota Wilayah Eropa ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Seni budaya Indonesia akan tampil di 75 kota di berbagai negara Eropa pada Oktober 2017 hingga Januari 2018. Festival seni budaya ini dikemas dalam Europalia Indonesia, salah satu festival besar dua tahunan di Eropa yang telah diselenggarakan sejak 1969.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengungkapkan dalam waktu empat bulan pelaksanaan festival tersebut, berbagai disiplin artis akan ditampilkan melalui empat pilar yang menjadi elemen dasar dalam penyelenggaraan Europalia.

Keempat pilar tersebut adalah: Heritage: menampilkan warisan budaya Indonesia; Contemporary: pertunjukan seni kontemporer para seniman Indonesia; Creation: menampilkan hasi kreasi baru karya para seniman Indonesia ketika mengikuti program ini; dan Exchange: kolaborasi seni yang dihasilkan secara bersama oleh seniman Indonesia dan Eropa.
foto oleh jpnn.com

Dijelaskan, lewat Europalia, Indonesia akan memamerkan keragaman yang dimiliki. Selama ini, kata Menteri Anies, Indonesia belum cukup memamerkan diri dengan baik. Padahal, Indonesia merupakan negara dengan keragaman terbanyak di dunia.

Untuk menyukseskan Europalia Indonesia ini, Mendikbud menyebutkan empat hal yang akan dilakukan, yaitu persiapan, persiapan, persiapan, dan aksi. Yang paling penting adalah menjaga agar agenda yang dilakukan tidak terlambat, harus sesuai target. Meskipun kontennya lebih sederhana, tapi urusan personalnya harus lebih baik.

�Effort untuk persiapan tiga kali lebih besar dari aksi,� tuturnya.

Mendikbud mengatakan, keputusan untuk mengikuti Europalia ini tidak dalam kewenangan kementerian. Dalam proses penyusunan agenda Europalia ini, tepatnya April lalu, Presiden Joko Widodo yang memutuskan untuk ikut.

Menurut Presiden, kata Menteri Anies, ajang ini sangat bagus untuk mempromosikan Indonesia. �Ini project besar, dan pengaruhnya akan sangat besar bagi Indonesia,� pungkasnya.

Sumber : jpnn.com

Demikian artikel tentang Bangga, Seni Budaya Indonesia Tampil di 75 Kota Wilayah Eropa ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Bangga, Seni Budaya Indonesia Tampil di 75 Kota Wilayah Eropa ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Tahap Implementasi Kurikulum Nasional

Info informasi Tahap Implementasi Kurikulum Nasional atau artikel tentang Tahap Implementasi Kurikulum Nasional ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Tahap Implementasi Kurikulum Nasional - Jika kita cermati hingga seluruhnya implementasi ini terlaksana hingga tahun 2021 akan terwujud sepenuhnya pada sekolah diseluruh Indonesia dengan pendampingan sekolah dan pengimbasan dari Sekolah Rintisan serta Ragam model pengembangan kapasitas sekolah secara reguler berbasis kompetensi dan konteks wilayah  Persiapan Sekolah Rintisan Program pengembangan yang holistik untuk daerah khusus, termasuk 3T (terdepan,terluar dan terpencil)

Implementasi Kurikulum Nasional sebagai perbaikan atau revisi Kurikulum 2013 (baca kurikulum nasional gantikan/revisi kurikulum 2013) yang sudah akrab dikenal ini dalam persiapannya memiliki tahapan pelaksanaan sebagai berikut dalam tahapan:

Bentuk model pengembangan kapasitas sekolah secara reguler berbasis kompetensi dan konteks wilayah  Persiapan Sekolah Rintisan Program pengembangan yang holistik untuk daerah khusus, termasuk 3T

wimaogawa.blogspot.com

Berikut adalah Tahap Implementasi Kurikulum Nasional :


Dari Juli tahun 2015 hingga Juli Tahun 2016
� 94% sekolah KTSP
Perbaikan K 2013
� 10% sekolah K2013

� 75% sekolah KTSP
� 15% sekolah K13 (kelas 1,4,7,10)
� 10% sekolah K13 (semua kelas)

Kemudian Berlanjut pada tahapan Juli Tahun 2017
� 40% sekolah KTSP
� 35% sekolah K13 (kelas 1,4,7,10)
� 15% sekolah K13 (kelas 1,2,4,5,7,8,10,11)
� 10% sekolah K13 (semua kelas)

Juli Tahun 2018
� 35% sekolah K13 (kelas 1,2,4,5,7,8,10,11)
� 25% sekolah K13 (semua kelas)

Juli Tahun 2019
� 40% sekolah K13 (kelas 1,2,4,5,7,8,10,11)
� 60% sekolah K13 (semua kelas)
Dan Juli Tahun 2020 hingga 2021

PENERAPAN KURIKULUM NASIONAL DI SEMUA SEKOLAH DAN SEMUA KELAS
Sumber Syaiful Arifin,M.Pd dari Materi Pelatihan Instruktur Nasional (Dr.Abi Subdjak.M.Sc)

sumber

Demikian artikel tentang Tahap Implementasi Kurikulum Nasional ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Tahap Implementasi Kurikulum Nasional ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Gawat !! 800 Ribu Guru Terancam Tidak Naik Pangkat

Info informasi Gawat !! 800 Ribu Guru Terancam Tidak Naik Pangkat atau artikel tentang Gawat !! 800 Ribu Guru Terancam Tidak Naik Pangkat ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Gawat !! 800 Ribu Guru Terancam tak Naik Pangkat - Kebijakan baru Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mewajibkab guru meneliti dan menulis karya ilmiah sebagai bagian kenaikan pangkat atau golongan karir guru, diprotes Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistiyo.

"Saya merasa prihatin. Pasti akan semakin banyak guru stress. Jadi, kebijakan itu harus dikoreksi, diluruskan, dan diperbaiki," ucap Sulistyo di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan, jika kebijakan itu benar diberlakukan, maka lebih dari 800 ribu orang guru dan pengawas tidak dapat naik pangkat karena kewajiban itu. PGRI sangat mendukung upaya peningkatan profesionalitas guru.

Menurutnya, menjadikan penelitian dan menulis karya ilmiah sebagai bahan untuk naik pangkat dan sebagai pemberian tunjangan profesi guru sangat tidak relevan.
wimaogawa.blogspot.com
"Sungguh kebijakan yang keliru, menyengsarakan guru, dan dapat berdampak pada gagalnya pelaksanaan tugas utama guru," ujar dia. Selain itu, Sulistyo menuturkan, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Hal itu diperjelas dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen Nomer 14 Tahun 2015 dalam pasal 1 ayat (1). Jadi, guru berbeda dengan dosen. Meskipun sama-sama termasuk tenaga pendidik.

"Peran sebagai seorang guru bukan peneliti dan bukan juga ilmuwan. Kalau pun guru harus juga melakukan penelitian dan penulisan karya ilmiah, maka kegiatan itu tidak boleh menjadi kewajiban yang menghambat nasib guru jika dia sudah melaksanakan tugas pokoknya dengan baik," paparnya.

Kegiatan publikasi ilmiah baik meneliti dan menulis karya ilmiah beserta varian lainnya, seharusnya hanya dijadikan sebagai pendukung untuk meningkatkan mutu profesionalitasnya.

Berbeda dengan dosen yang merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Hal itu sesuai dengan UU Guru dan Dosen No 14 / 2005 dalam Pasal 1 Ayat (2). "Nah, itu jelas. Bahwa dosen adalah ilmuwan yang harus meneliti. Kalau dia tidak meneliti tidak boleh naik pangkat," jelasnya.

Sebab seorang dosen disiapkan untuk bisa meneliti dan menulis karya ilmiah, yang dibiayai. Ketika naik pangkat pun memperoleh kenaikan tunjangan fungsional yang cukup besar. Sementara guru tidak ada.

Sebelumnya, Perwakilan Pusat Pengembangan Program Profesi Pendidik Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pusbangprodik Ditjen GTK Kemendikbud, Hari Amirullah menyatakan, penulisan karya ilmiah merupakan syarat wajib bagi guru dalam jabatan profesi. Hal tersebut sesuai dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenPAN-RB) No. 16 / 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

"Penulisan karya ilmiah merupakan syarat wajib dari unsur dan sub unsur kegiatan guru yang dinilai angka kreditnya. Dimana dalam penulisan karya ilmiah bagian dari kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan profesi guru pada jenis publikasi ilmiah," tegas dia.

sumber referensi : jpnn.com

Demikian artikel tentang Gawat !! 800 Ribu Guru Terancam Tidak Naik Pangkat ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Gawat !! 800 Ribu Guru Terancam Tidak Naik Pangkat ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Dapodikdas V.3.0.4 Terintegrasi dengan PPDB Online Ringankan Tugas Operator

Info informasi Dapodikdas V.3.0.4 Terintegrasi dengan PPDB Online Ringankan Tugas Operator atau artikel tentang Dapodikdas V.3.0.4 Terintegrasi dengan PPDB Online Ringankan Tugas Operator ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Dapodikdas V.3.0.4 Terintegrasi dengan PPDB Online Ringankan Tugas Operator - Sesuai dengan postingan sebelumnya bahwa Aplikasi Dapodikdas Versi 3.0.4 akan dirilis pada 15 Juli mendatang yang hampir bersamaan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDPB). Terkait dengan dengan adanya siswa baru, maka tugas Operator Sekolah bertambah yaitu penginputan peserta didik baru serta mengeluarkan siswa kelas 6 yang telah lulus.

Untuk meringankan tugas Operator Sekolah, maka ada wacana integrasi antara aplikasi Dapodikdas dengan PPDB Online Pustekom Kemdikbud, sehingga nantinya Operator tidak perlu menginput data kelas I baru. Hal ini dipaparkan oleh Bapak Yusuf Rokhmat melalui akun facebook nya.

Apa Itu PPDB Online ?

Sistem PPDB Online adalah salah satu layanan terbaru Kemdikbud untuk memfasilitasi sekolah untuk penerimaan siswa baru secara online, untuk tingkat SD, SMP sederajat dan SMA sederajat. Sehingga hasil dan rekap pendaftaran bisa dilihat secara realtime. 

PPDB Online ini diklaim hanya satu-satunya aplikasi yang terintegrasi dengan Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.4. Terkait dengan pelaksanaannya, PPDB Online ini dikembalikan lagi ke daerah masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ada.

wimaogawa.blogspot.com

Syarat dan Ketentuan PPDB Online 2015


Sistem PPDB ONline ini dapat dimanfaatkan dalam proses penerimaan peserta didik baru untuk semua jenjang, dari SD, SMP, SMK/SMK.
wimaogawa.blogspot.com

Berikut adalah prosedur untuk mendapatkan fasilitas PPDB Online

1. Kepala Dinas Pendidikan kab /kota mengajukan surat ditujukan kepala PUSTEKKOM KEMDIKBUD paling lambat pada  10 April 2014 pukul 24.00 WIB  diperpanjang sampai dengan Rabu, 15 April 2015.
2. Dinas Pendidikan Kab /Kota yang tercatat sebagai calon peserta PPDB Online Pustekkom  melakukan tahap registrasi ke dalam sistem PPDB  http://www.ppdb.kemdikbud.go.id/daftar
3. Dinas Pendidikan mendowload dokumen persyaratan peserta PPDB (Juknis, Perwal/Perbup)
4. Dinas Pendidikan segera menetapkan juknis dan perwal yang sudah disahkan
5. Dinas Pendidikan menetapkan tim operasional PPDB dan mengacu pada POS Sistem PPDB Online PUSTEKKOM.
6. Menyediakan infrastrukturseperi komputer, printer, internet di kantor Dinas Pendidikan Kab /Kota dan sekolah peserta PPDB Online.
7. Menyediakan dan mengirimkan seorang Penanggung Jawab dan seorang Administrator TIK untuk menjalani pelatihan dan pengembangan di PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
8. Menyediakan dan meng-import Daftar Nilai Ujian Sekolah (US) untuk tingkat D dan Daftar Nilai UN tingkat SMP tahun 2014 ke Database PPDB Online di Data Center Jardiknas PUSTEKKOM KEMDIKBUD sebagai data simulasi Pelatihan dan Uji Coba Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru.
9. Bersedia untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Tim PPDB Online PUSTEKKOM.

Beberapa Kota/Kabupaten yang telah menggunakan Aplikasi PPDB Online
  • Disdikpora Kabupaten Karanganyar
  • Disdik Kota Tebing Tinggi
  • Disdik Kabupaten Sijunjung
  • Disdik Kabupaten Purbalingga Jaw Tengah
  • Disdik Kota Bandar Lampung
  • Disdik Kabupaten Banyuwangi
  • Disdik Kabupaten Temanggung
  • Disdik Kota Padang Panjang
  • Disdik Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus
  • Disdik Kabupaten Banyumas
  • Disdik Kota Gorontalo
  • Disdik Kota Pontianak
  • Disdik Kota Banjar Baru
  • Disdik Kota Dumai
  • Disdik Kabupaten Barito Utara
  • Disdik Pemuda dan Olahraga Kota Banda Aceh
  • Disdik Kabupaten Tanah Laut
  • Disdik Kota Banjarmasin
  • Disdik Kabupaten Sragen
  • Disdik Kota Manado
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kota Samarinda
  • Disdik Tangerang Selatan
  • Disdik Kota Sibolga
  • Disdikpora Kota Mataram
  • Disdik Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
  • Disdik Kota Tanjung Pinang
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kota Baru
  • Disdik Kota Bogor
  • Disdikpora  Kota Pekalongan
  • Disdik Kota Pekan Baru
  • DisdikKota Batam
  • Disdikpora Kabupaten Pangandaran
  • Disdik Kabupaten Lampung Utara
  • Disdik Kabupaten Bengkalis
  • Disdik Kota Bontang
  • Disdikpora Kabupaten Demak
  • Disdikpora Kota Waringin Barat
  • Disdik Kabupaten Bungo
  • Disdik Kota Tajungbalai
  • Disdik Berau
  • Disdik Nasional Kota Ternate
  • Disdik Kabupaten Lampung Tengah
Awalnya PPDB Online ini hanya diikuti oleh 2 kab/kota, yaitu pada tahun 2011. Di tahun berikutnya yaitu 2012 diikuti oleh 9 kab/kota dan tahun 2013 diikuti oleh 14 kab/kota. Tahun 2014 naik 2 kali lipat, yaitu 29 kab/kota, dan tahun 2015 ini diikuti oleh 42 kab/kota.

Demikian informasi terkait wacana Dapodikdas V.3.0.4 Terintegrasi dengan PPDB Online Ringankan Tugas Operator, semoga bermanfaat.

referensi : infokepegawaian.blogspot.com

Demikian artikel tentang Dapodikdas V.3.0.4 Terintegrasi dengan PPDB Online Ringankan Tugas Operator ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Dapodikdas V.3.0.4 Terintegrasi dengan PPDB Online Ringankan Tugas Operator ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Guru Berkompetensi Rendah, TPG Bakal Dipotong

Info informasi Guru Berkompetensi Rendah, TPG Bakal Dipotong atau artikel tentang Guru Berkompetensi Rendah, TPG Bakal Dipotong ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Guru Berkompetensi Rendah, TPG Bakal Dipotong - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan beberapa skenario dalam penentuan tunjangan profesi guru (TPG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan tahapan uji kompetensi.

"Ada tiga komponen yang akan kami ukur yaitu penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG)," kata Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Tagor Alamansyah, Kamis (25/6).

Di awal tahun, lanjutnya, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensinya kurang, guru harus ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur.

"Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk peningkatan kompetensi," bebernya.
wimaogawa.blogspot.com
Dalam skema Kemdikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan berjenjang. PKB guru pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB guru muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB guru madya (golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah. Dan PKB guru utama (golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.

Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor mengungkapkan keberadaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok kerja guru (KKG) bisa digunakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk meningkatkan kompetensi.

"Dengan pengukuran seperti ini, tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Artinya dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, tunjangan tersebut akan dihentikan," pungkasnya.

sumber : jpnn.com

Demikian artikel tentang Guru Berkompetensi Rendah, TPG Bakal Dipotong ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Guru Berkompetensi Rendah, TPG Bakal Dipotong ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Kemdikbud Akan Kaji Ulang Sertifikasi Guru

Info informasi Kemdikbud Akan Kaji Ulang Sertifikasi Guru atau artikel tentang Kemdikbud Akan Kaji Ulang Sertifikasi Guru ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen GTK Kemendikbud) akan mengkaji ulang sertifikasi pendidik bagi dua kelompok guru, yaitu guru yang telah diangkat sebelum UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan guru yang diangkat setelah UU tersebut.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi kuota sertifikasi pendidik tahun 2015 yang baru terisi sebesar 63 ribu guru, dari kuota 70 ribu yang ditetapkan.

Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Pranata, mengungkapkan, ke depan sertifikasi pendidik akan mengacu pada kompetensi guru yang dimiliki. "Kami akan lihat kembali apakah betul-betul guru yang sudah dapat sertifikat benar-benar kompeten, yaitu dengan cara memperbaiki Uji Kompetensi Guru (UKG) secara komprehensif," jelasnya, Senin (22/6).
wimaogawa.blogspot.com
Perbaikan UKG akan mengacu kepada hasil UKG yang diterima guru. "UKG yang sudah ada akan dilihat, siapa yang bagus dan tidak, sehingga dapat kami jadikan diagnostik, mereka tidak bagusnya dimana," ujarnya.

Selain itu, Dirjen Pranata mengatakan, hasil UKG pun akan berfungsi sebagai tes penempatan pelatihan kompetensi guru.

"Kami akan menggunakan peningkatan kompetensi berkelanjutan yaitu guru akan dilatih sesuai dengan klaster kemampuan guru. Tadinya sudah ada empat klaster, seperti pelatihan dasar, menengah, lanjut dan tinggi. Kita perbaiki bisa saja sepuluh klaster, berdasarkan kompetensi guru itu," pungkasnya.
Baca juga : Jadwal Sertifikasi Guru (Sergur) Kemenag Tahun 2015

referensi : jpnn.com

Demikian artikel tentang Kemdikbud Akan Kaji Ulang Sertifikasi Guru ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Kemdikbud Akan Kaji Ulang Sertifikasi Guru ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

10 SMP Peraih Nilai Indeks Integritas UN Tertinggi

Info informasi 10 SMP Peraih Nilai Indeks Integritas UN Tertinggi atau artikel tentang 10 SMP Peraih Nilai Indeks Integritas UN Tertinggi ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. 10 SMP Peraih Nilai Indeks Integritas UN Tertinggi - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) merilis daftar sekolah peringkat sepuluh besar indeks integritas UN SMP tertinggi. Jumlah itu merupakan bagian dari 70 sekolah yang meraih nilai indeks integritas UN SMP di atas 95.

"Ada 70 sekolah yang meraih nilai indeks integritas di atas 95. Namun ada 10 yang mendapatkan peringkat 10 besar," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6).

Peringkat pertama dihuni SMPN I Kota Magelang yang mendapatkan nilai 97,12. Sementara, posisi kedua diduduki SMPN 4 Pakem, Sleman yang membukukan nilai sebesar 96,78.
wimaogawa.blogspot.com
"Sekolah yang meraih nilai indeks integritas tertinggi tersebut secara umum juga meraih rerata nilai UN di atas 90," tegas Rektor Universitas Paramadina tersebut.

Berikut 10 besar peraih nilai integritas tertinggi:
  1. SMPN 1 Kota Magelang - 97,12
  2. SMPN 4 Pakem, Sleman - 96,78
  3. SMPN 1 Godean, Sleman - 96,72
  4. SMPN 115 Jakarta - 96,69
  5. SMP Labschool Kebayoran - 96,69
  6. SMP N 5 Yogyakarta - 96,5
  7. SMPN 2 Bantul - 96,5
  8. SMP Labschool Jakarta - 96,5
  9. SMPN 2 Purworejo - 96,4
  10. SMP Kanisius Jakarta - 96,46
Sumber : jpnn.com

Demikian artikel tentang 10 SMP Peraih Nilai Indeks Integritas UN Tertinggi ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang 10 SMP Peraih Nilai Indeks Integritas UN Tertinggi ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Siswi Asal Malang Ini Wakili Indonesia di Ajang Design Grafis Tingkat Dunia

Info informasi Siswi Asal Malang Ini Wakili Indonesia di Ajang Design Grafis Tingkat Dunia atau artikel tentang Siswi Asal Malang Ini Wakili Indonesia di Ajang Design Grafis Tingkat Dunia ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Bakat Dealonicha Andini Trisnawati dalam bidang desain memang tak diragukan lagi. Sejak masuk dalam kelas multimedia di SMK PGRI 3 Malang, Jawa Timur, bakatnya mulai nampak.Bulan Agustus mendatang, Dea sapaan akrabnya, ikut dalam delegasi Indonesia di kompetisi desain grafis internasional di Sao Paolo Brasil.

Menjadi delegasi dalam ajang internasional memang tak mudah. Selain ketekunan, bakat juga sangat dibutuhkan. Itu juga rupanya yang mendukung Dea menjadi salah satu delegasi Indonesia dalam kompetisi Internasional WorldSkills 2015 di Anhembi Park, S�o Paulo, Brasil 11 hingga 16 Agustus mendatang.

WorldSkills sendiri dalam website resminya menyatakan dirinya adalah sebuah asosiasi nonprofit yang terbuka untuk institusi atau lembaga yang ingin mempromosikan pendidikan vokasi dan melakukan pelatihan di negara atau wilayahnya. Dalam periode dua tahun sekali, Worldskill mengadakan skill competition sebagai promosi keahlian anak muda dari seluruh penjuru dunia.

Khusus untuk kompetisi kali ini, kompetisi diikuti oleh 1.230 peserta dari 60 negara dengan 50 bidang keahlian yang dilombakan. Indonesia sendiri telah memilih 33 delegasi, salah satunya tercantum nama Dea. Gadis yang berdomisili di Tlogomas, Malang ini didaulat untuk mewakili Indonesia dalam bidang Graphic Design Technology.

Gadis kelahiran Malang ini tengah menjalani proses training dan karantina di Jakarta di bawah naungan Binus University hingga kompetisi usai dilaksanakan. Karantina berjalan ketat karena Dea harus bersaing dengan peserta dari negara lain.

�Kebetulan, untuk wilayah Indonesia, yang ikut dalam worldskills adalah Binus University,� ungkap Iva Khususia, Amd., SSn., Pembina Dea dalam Lomba Kreativitas Siswa (LKS) dari tingkat kota ke tingkat nasional seperti yang dilansir Malang Post (Jawa Pos Group).

Posisi Dea menjadi delegasi kehormatan Indonesia ini menurut Iva memang didapatkan dari LKS tingkat kota. Saat itu, Iva mengaku mengetahui bakat Dea dari goresan pen tablet yang ia buat dalam pelajaran mendesain.

�Ketahuannya saat Dea nggambar di pen tablet. Kan pembelajaran di SMK PGRI 3 ini kan menggunakan tablet. Pas Dea nggambar kok hasilnya bagus, akhirnya kami ikutkan dalam LKS kota dan menang,� urai Iva.

Bakat itupun kemudian dikembangkan oleh Iva hingga sukses menjuarai LKS nasional di palembang tahun lalu. Dalam kompetisi LKS nasional itu, Dea telah memenangkan prosesi tes teori hingga praktek membuat desain produk earphone yang girly dan sporty juga untuk tema cool.

Tak hanya desain produk, Dea juga dituntut untuk membuat desain poster ajakan membaca untuk ibu dan anak-anak.

�Di awal kompetisi, Dea ikut tes teori dulu baru praktik membuat desain menggunakan corel draw. Nanti untuk kompetisi Worldskills, Dea harus mengoperasikan program Adobe Illustrator yang sudah kami latih sebelumnya,� papar dosen jurusan multimedia di SMK PGRI 3 tersebut.

Sedangkan, dalam masa karantina di Jakarta tersebut, Dea mengaku, jadwalnya sangat padat. Ia harus mengikuti pelatihan oleh Binus University sejak pagi hingga sore hari. Dalam training itu, selain belajar teori, ia juga harus banyak-banyak berlatih mengoperasikan aplikasi desain.

�Malamnya pun saya masih harus berlatih mengerjakan soal teroritis. Bisanya mulai habis magrib sampai jam 9 malam,� tutur alumnus MTs Muhammadiyah 1 Malang tersebut.

(sumber : http://www.jpnn.com )

Demikian artikel tentang Siswi Asal Malang Ini Wakili Indonesia di Ajang Design Grafis Tingkat Dunia ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Siswi Asal Malang Ini Wakili Indonesia di Ajang Design Grafis Tingkat Dunia ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Berlomba Menjadi Guru Berprestasi Adalah Sebuah Kewajiban

Info informasi Berlomba Menjadi Guru Berprestasi Adalah Sebuah Kewajiban atau artikel tentang Berlomba Menjadi Guru Berprestasi Adalah Sebuah Kewajiban ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Berlomba Menjadi Guru Berprestasi Adalah Sebuah Kewajiban - Guru Berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja melampaui standar yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan, yang mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial dan mampu menghasilkan karya inofatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; dan secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.

Seorang guru tak hanya harus memiliki kompetensi pedagogik (ilmu pendidikan/pengajaran) dalam proses belajar mengajar, melainkan juga kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Empat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru yang saat ini perannya perlu ditingkatkan kembali. Sebab, sebagian guru cenderung mulai menurun kinerjanya. Sebab mereka malas mengembangkan diri.
wimaogawa.blogspot.com
�Inilah satu di antara penyebab guru-guru dari Jatim selalu gagal merebut juara umum tingkat nasional dalam ajang guru berprestasi,� kata Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim Saiful Rachman, usai dirinya membuka acara Seleksi Guru Berprestasi tingkat Jatim seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Sabtu (6/6).

Selain itu, lanjut Saiful, tak sedikit kabupaten/kota yang diberi anggaran untuk melakukan seleksi guru berprestasi tingkat kabupaten/kota.

Namun, hal itu belum diserap secara optimal. Sehingga, guru-guru yang dikirim dalam seleksi tingkat provinsi bukanlah yang terbaik di bidangnya.

Keresahan itu disampaikan mantan Kepala Badan Diklat Jatim kepada 190 orang peserta Seleksi Guru Berprestasi tingkat Jatim. Mulai dari guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK. Setiap jenjang kabupaten/kota mengirimkan satu wakilnya.

�Kalau tingkat kabupaten/kota mengadakan seleksi dengan serius sebelum dikirim ke tingkat provinsi, saya yakin seleksi di tingkat provinsi akan menghasilkan guru terbaik di tiap jenjang, untuk dikirim ke tingkat nasional,� tegas dia.

(sumber referensi : pendidikan.jpnn.com)

Demikian artikel tentang Berlomba Menjadi Guru Berprestasi Adalah Sebuah Kewajiban ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Berlomba Menjadi Guru Berprestasi Adalah Sebuah Kewajiban ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Dikdas dan Dikmen Akan Dilebur Jadi Dikdasmen

Info informasi Dikdas dan Dikmen Akan Dilebur Jadi Dikdasmen atau artikel tentang Dikdas dan Dikmen Akan Dilebur Jadi Dikdasmen ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Seiring lahirnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ada beberapa perubahan organisasi di tubuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satunya, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Ditjen Dikmen) akan menjadi satu dengan nomenklatur Direktorat jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen).

�Sementara Ditjen Dikti bergabung dengan Kementerian Ristek dan Dikti,� kata Yudistira Wahyu Widiasana, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dalam acara Pembukaan Workshop Bantuan Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar di Daerah Perbatasan, Terluar, dan Terdepan, serta Daerah Nelayan, Tertinggal, dan Terpencil, di Hotel The Alana, Jawa Timur, Rabu, 3 Juni 2015.

Yudistira Wahyu Widiasana, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.
wimaogawa.blogspot.com 
Adapun Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang mulanya ada di bawah naungan Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan, menjadi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

�Adalagi Ditjen yang khusus menangani guru, yaitu Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan,� ujar Yudistira.

Dapodik, Dasar Perencanaan Pendidikan
Pada kesempatan itu, Yudistira juga menyinggung Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Menurutnya, Dapodik merupakan dasar perencanaan pendidikan

�Mulai tahun 2014, Dapodik sudah menjadi dasar perencanaan,� katanya.

Yudistira bercerita, saat mengajukan anggaran ke Kementerian Keuangan, Direktoat Jenderal Pendidikan Dasar sudah bisa menyebutkan lokus atau lokasi sekolah yang diberi bantuan.

�Jadi kalau kita hendak mengalokasikan 6.000 RKB, itu sudah termasuk perincian nama kabupaten dan sekolah di masing-masing kabupaten. Nah ini basisnya dari Dapodik,� ujarnya.

Saat ini perkembangan pengisian data dalam sistem Dapodik sudah bagus, bahkan mencapai 99 persen. Tapi dari sisi akurasi data, masih perlu ditingkatkan lagi. Karena itu, ia berharap dinas pendidikan kabupaten/kota turut mengawasi akurasi data yang dikirimkan sekolah.

�Hasil perencanaan, itu biasanya saat pelaksanaan agak berbeda karena akan ada verifikasi. Jadi kami bekerjasama dengan dinas pendidikan provinsi/kab/kota melakukan verifikasi dan validasi. Misalkan, betulkah di Malino itu membutuhkan ruang kelas baru sebagaimana tercantum di Dapodik? Nah, hal ini masih perlu diverifikasi dan divalidasi,� tegas Yudistira.*

sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id

Demikian artikel tentang Dikdas dan Dikmen Akan Dilebur Jadi Dikdasmen ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Dikdas dan Dikmen Akan Dilebur Jadi Dikdasmen ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Seleksi CPNS Dimulai Bulan Juli 2015

Info informasi Seleksi CPNS Dimulai Bulan Juli 2015 atau artikel tentang Seleksi CPNS Dimulai Bulan Juli 2015 ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Seleksi CPNS Dimulai Bulan Juli 2015 - Peserta seleksi CPNS tiap tahun selalu bertambah, namun tidak diimbangi dengan kuota yang akan diterima. Hal ini yang memunculkan beberapa polemik dalam perekrutan CPNS. Hal yang paling lumrah adalah kesenjangan antara Wiyata Bhakti yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun bahkan lebih dari 10 tahun dan lulusan baru (fresh graduate) yang belum begitu berpengalaman.

Kembali ke topik pembahasan, Bagi calon peserta seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), harus segera mempersiapkan diri. Tahapan seleksi penerimaan pamong pemerintah tahun 2015 akan dimulai pada Juli mendatang.Memang, petunjuk pelaksanaan (Juklak) seleksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum menjelaskan secara detail jadwal pelaksanaannya. Namun demikian, Kementerian dibawah komando Yuddy Chrisnandi ini memastikan pelaksanaan seleksi tahun ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
wimaogawa.blogspot.com

�Pemerintah telah menerima surat dari KemenPAN-RB terkait seleksi penerimaan CPNS tahun ini. Sesuai petunjuk, seleksi akan dimulai setelah Idul Fitri atau bulan Juli mendatang. Makanya, Pemda diminta untuk melakukan langkah persiapan. Terlebih pelaksanaan seleksi kembali menggunakan aplikasi berbasis IT atau CAT. Terkait persoalan ini, kami telah berkoordinasi dengan BKD untuk memastikan kesiapan daerah,� ungkap Lukman Abunawas, Sekretaris Provinsi (Sekrpov) Sultra, kemarin.

Hingga kini kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Konawe itu, pemerintah belum menerima kuota formasi PNS baru. Kendati begitu, pemerintah berharap mendapatkan minimal kuota 300 kursi dari 600 yang diserahkan ke KemenPAN-RB. Sebab kebutuhan itu berdasarkan hasil analisis jabatan dan beban kerja pegawai. Apalagi dari sisi anggaran, Pemprov masih cukup mampu. Belanja rutin pegawai dalam struktur APBD tahun 2015 hanya sebesar 23 persen.

Sesuai kebutuhan, prioritas pemerintah didominasi tenaga medis, pendidik dan teknis khusus. Sementara sisanya tenaga  administrasi. Hanya saja, kuota CPNS tahun ini sedikit berbeda dengan sebelumnya. Sebab jatah PNS akan dibagi untuk formasi umum dan honorer K2. Dan sampai saat ini, pemerintah belum mendapat konfirmasi mengenai kuota formasi untuk dua kategori ini. Yang pasti, pelaksanaan seleksi akan dilakukan secara bersamaan dengan menggunakan metode CAT.

Terkait verifikasi honorer K2 yang berhak mengikuti seleksi, sudah rampung. Bahkan datanya telah diserahkan ke pusat. Sayang, Lukman tidak tahu angka pastinya. Namun ia menjamin honorer K2 yang lolos verifikasi dikategorikan berusia kritis atau di atas 35 tahun. Mereka dilengkapi surat keterangan mengabdi ditandatangani pimpinan SKPD masing-masing.�Berapapun yang akan diakomodir, kami serahkan ke KemenPAN-RB. Sebab pemerintah pusat memiliki kewenangan memverifikasi berkas honorer yang berhak mengikuti seleksi. Posisi pemerintah daerah hanya sebetas menyerahkan berkas,� jelas mantan Ketua DPC Partai Golkar Konawe ini.

Mengenai kesiapan perangkat dan jaringan kata Ketua KONI Sultra tersebut, pemerintah belum memberi keputusan, apakah akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sultra atau BKN regional. Sebab hingga kini, pemerintah masih menunggu instruksi lanjutan dari kementerian. Termasuk kerja sama dengan sekolah terkait penyediaan perangkat komputer. Namun kesiapan ini, menjadi bahan yang akan dibahas bersama BKD dengan Panselda.

(sumber : fajar.co.id)

Demikian artikel tentang Seleksi CPNS Dimulai Bulan Juli 2015 ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Seleksi CPNS Dimulai Bulan Juli 2015 ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

19 Perguruan Tinggi Swasta Terancam Dicabut Izinnya

Info informasi 19 Perguruan Tinggi Swasta Terancam Dicabut Izinnya atau artikel tentang 19 Perguruan Tinggi Swasta Terancam Dicabut Izinnya ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. 19 Perguruan Tinggi Swasta Terancam Dicabut Izinnya - Dunia Pendidikan akhir-akhir ini sedikit tergoncang dengan adanya ijazah palsu yang beredar di lingkup kepegawaian. Hal ini yang memunculkan polemik dalam dunia Pendidikan Indonesia. Beberapa Perguruan Tinggi swasta pun tidak luput dari sorotan publik karena beberapa Perguruan Tinggi tersebut akan dicabut perizinannya.

wimaogawa.blogspot.com
Sebanyak 19 perguruan tinggi swasta (PTS) di Jawa Timur yang dinonaktifkan untuk melakukan pembenahan. Jika hingga Desember 2015 tidak memperbaiki diri, izin operasional belasan PTS itu dicabut.

��Mereka diberi peringatan karena melanggar sejumlah aturan,�� kata Ketua Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) VII Suprapto kepada Jawa Pos. Dengan demikian, Kopertis VII juga menonaktifkan sejumlah pangkalan data perguruan tinggi (PDPT).

Sembilan belas PTS yang dinonaktifkan itu adalah Universitas Teknologi Surabaya (UTS), Akademi Teknologi Industri Tekstil Surabaya, Universitas Darul Ulum Jombang, Universitas Bondowoso (Unibo), Universitas Nusantara PGRI Kediri, dan Universitas Cakrawala.

Lalu, ada IKIP Budi Utomo, IKIP PGRI Jember, STKIP Tri Bhuwana, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sunan Giri, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Malang, Sekolah Tinggi Teknik Budi Utomo, dan Sekolah Tinggi Teknik Widya Dharma. Kemudian, ada juga Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pemnas Indonesia, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pemuda, Akademi Teknik Nasional Sidoarjo, Akademi Bahasa Asing Webb, Akademi Pariwisata Bhakti Wiyata, dan AMIK Aji Jaya Baya.

Menurut Suprapto, ada beberapa penyebab yang membuat belasan kampus tersebut dinonaktifkan. Di antaranya, konflik dalam kampus yang tak kunjung selesai, rasio jumlah dosen dan mahasiswa yang tidak seimbang, tidak ada laporan yang harus diberikan secara periodik selama empat kali berturut-turut.

��Tapi, ada sekitar delapan kampus yang meminta dinonaktifkan sendiri. Alasannya, mahasiswanya tinggal sedikit,�� papar Suprapto yang juga guru besar dari ITS tersebut tanpa mau menyebutkan kampus mana saja yang meminta dinonaktifkan.

Dia menjelaskan, ke-19 PTS masih diberi waktu sampai 31 Desember 2015 untuk memperbaiki masalah masing-masing. Selama itu pula, PTS masih bisa membina mahasiswanya. Bila dalam waktu tersebut masalah masih berlarut-larut, Kopertis tidak akan segan mencabut izin PTS tersebut.

Sembilan belas PTS yang diberi peringatan itu, lanjut dia, adalah PTS yang telah terakreditasi, walaupun hanya akreditasi C. Di Jatim, hanya dua PTS yang akreditasinya A, yaitu Universitas Kristen (UK) Petra dan Universitas Muhammadiyah Malang.

(sumber : jpnn.com)

Demikian artikel tentang 19 Perguruan Tinggi Swasta Terancam Dicabut Izinnya ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang 19 Perguruan Tinggi Swasta Terancam Dicabut Izinnya ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Surat Edaran Penetapan Jam Kerja PNS/ASN, TNI dan Polri Bulan Ramadhan 1436 H Tahun 2015

Info informasi Surat Edaran Penetapan Jam Kerja PNS/ASN, TNI dan Polri Bulan Ramadhan 1436 H Tahun 2015 atau artikel tentang Surat Edaran Penetapan Jam Kerja PNS/ASN, TNI dan Polri Bulan Ramadhan 1436 H Tahun 2015 ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Surat Edaran Penetapan Jam Kerja PNS/ASN, TNI dan Polri Bulan Ramadhan 1436 H Tahun 2015 - Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri Pada Bulan Ramadhan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Bulan Rmadhan khususnya bagi ASN, TNI, dan Polri yang beragama islam, maka jam kerja ASN, TNI, dan polri diatur sebagai berikut :

wimaogawa.blogspot.com
 1.   Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :

a.   Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 � 15.00;
      Waktu Istirahat Pukul: 12.00 � 12.30.
b.   Hari Jum�at Pukul: 08.00 � 15.30;
      Waktu Istirahat Pukul: 11.30 � 12.30.

2.   Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan 6 (enam ) hari kerja :

a.   Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 � 14.00;
      Waktu Istirahat Pukul: 12.00 � 12.30.
b.   Hari Jum�at Pukul: 08.00 � 14.30;
      Waktu Istirahat Pukul: 11.30 � 12.30.

3.   Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6  hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.

4.   Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Selengkapnya download  Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan melalui link di bawah ini :
Download Surat Edaran Penetapan Jam Kerja PNS/ASN, TNI dan Polri Bulan Ramadhan 1436 H Tahun 2015

Demikian informasi terkait Penetapan Jam Kerja PNS/ASN, TNI dan Polri Bulan Ramadhan 1436 H Tahun 2015, semoga bermanfaat.



Demikian artikel tentang Surat Edaran Penetapan Jam Kerja PNS/ASN, TNI dan Polri Bulan Ramadhan 1436 H Tahun 2015 ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Surat Edaran Penetapan Jam Kerja PNS/ASN, TNI dan Polri Bulan Ramadhan 1436 H Tahun 2015 ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Perbedaan Kartu Indonesia Pintar Dengan BSM

Info informasi Perbedaan Kartu Indonesia Pintar Dengan BSM atau artikel tentang Perbedaan Kartu Indonesia Pintar Dengan BSM ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Perbedaan Kartu Indonesia Pintar Dengan BSM - Sekarang ini banyak program dari pemerintah yang menggunakan kebijakan baru seperti penggunaan kartu dalam penerimaan bantuan dari pemerintah. Program indonesia Pintar yang diterapkan pemerintah Jokowi-Jk pada saat lalu nama Bantuan siswa miskin dilebur menjadi PIP atau Program Indonesia Pintar, PIP sendiri memiliki dua bagian yang berbeda peruntukkannya, Mendikdasmen menjelaskan perbedaan Kartu Indonesia Pintar/KIP dan BSM.
Baca juga : Cara Isi Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP)

Meski dalam proses final akhir tahun ini dalam penyaringan data untuk penerima BSM pada post sebelumnya Batas akhir PIP Dari Sinkronisasi Dapodikdas  seperti berita yang dilansir dari Republika Perbedaan KIP dan BSM. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan menjangkau setidaknya 19 juta siswa pada 2015.
"Kalau dulu program Bantuan Siswa Miskin (BSM) hanya menjangkau 9 juta siswa, maka pada 2015 KIP akan menjangkau 19 juta siswa," ujar Anies di Jakarta, Senin.
Untuk itu Kemdikbud telah menganggarkan Rp7,1 triliun untuk KIP. Meski menggunakan data BSM pada awal peluncurannya, Mendikbud mengklaim KIP berbeda dengan BSM.
Baca : Panduan Aplikasi Verifikasi Program Indonesia Pintar (PIP)
wimaogawa.blogspot.com
"Kalau BSM diberikan pada siswa di dalam sekolah. Kalau KIP diberikan pada anak usia sekolah, baik yang sedang sekolah maupun putus sekolah," tambah dia. Perbedaan tersebut akan berdampak positif bagi siswa yang putus sekolah. Dia menjelaskan banyak anak-anak usia sekolah yang putus sekolah, karena tidak ada biaya padahal mereka mau melanjutkan sekolah lagi.

Anies menambahkan insentif bagi anak yang putus sekolah tersebut penting karena mereka bisa kembali bersekolah.
"Kemdikbud dan Kementerian Sosial akan melakukan pendataan ulang. Kami ingin dikonsolidasikan jadi satu frngan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)," terang dia.

Hal itu dilakukan agar tidak perbedaan data dan penghematan. Anies menyebutkan jika terintegrasi maka akan menghemat setidaknya Rp250 miliar untuk pembuatan kartu.

Bantuan yang diberikan KIP tersebut tidak hanya diberikan kepada anak putus sekolah melanjutkan pendidikan ke lembaga formal, namun juga bisa ke lembaga nonformal seperti lembaga kursus dan balai latihan kerja.











Demikian artikel tentang Perbedaan Kartu Indonesia Pintar Dengan BSM ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Perbedaan Kartu Indonesia Pintar Dengan BSM ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS

Info informasi Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS atau artikel tentang Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Salam Pendidikan !!
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Adapun sistem kenaikan pangkat adalah Kenaikan Pangkat Reguler, Kenaikan Pangkat Pilihan, Kenaikan Pangkat Anumerta dan Kenaikan Pangkat Pengabdian. Nama dan Susunan Pangkat Berta Golongan PNS dari terendah sampai tertinggi

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.

Kepala BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. �Aturan ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS),� ucap Bima ketika ditemui usai pelantikan jabatan kepala BKN di Kantor BKN, Jakarta, Jumat (15/5).
Namun demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. �Harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai,� katanya.
wimaogawa.blogspot.com
Selain itu, Bima saat ini juga sedang mengumpulkan data guru yang sudah 4 tahun namun belum naik pangkat. Bima akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut. �Apakah angkat kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia harus mengumpulkan kredit itu,� tegasnya.

Bima meminta kepada guru PNS agar meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain sebagainya. Bima juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru.

�Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil,� tutupnya.

Sebelumnya, Bima menyebut akan menggunakan aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS yang secara otomatis tiap 4 tahun. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.

Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya. Menurut Bima, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan.

�Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,� yakinnya.

Ke depan, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Pun demikian untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.

Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.

sumber : waspada.co.id

Demikian artikel tentang Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

NSS Akan Dihapus dan Diganti Dengan NPSN

Info informasi NSS Akan Dihapus dan Diganti Dengan NPSN atau artikel tentang NSS Akan Dihapus dan Diganti Dengan NPSN ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. NSS Akan Dihapus dan Diganti Dengan NPSN - NSS atau Nomor Statistik Sekolah adalah merupakan  nomor unik suatu sekolah yang pengelolaanya dilakukan oleh BPS (Badan Pusat Statistik)  yang bertujuan untuk memudahkan dan mengetahui lokasi suatu sekolah . NSS biasanya juga  dipergunakan oleh BAN (Badan Akreditasi Nasional) sebagai nomor unik statistika suatu sekolah.

Untuk melacak NSS sekolah kita, bisa dengan mengunjungi situs BAN resmi, http://ban-sm.or.id. Masukkan nama sekolah apda kolom pencarian, maka akan muncul  NSS sekolah kita.
Sekedar untuk pengetahuan, berikut cara penomoran dalam NSS:
� digit 1 dan 2 kode untuk tingkat sekolah
� digit 3 kode untuk status sekolah
� digit 4 dan 5 untuk  kode provinsi
� digit 6 dan 7 untuk kode kabupaten
� digit 8 dan 9 untuk kode kecamatan
� digit 10, 11 dan 12 kode untuk nomor urut sekolah per kecamatan

Dan sesuai rencana pemerintah, NSS ini akan digantikan dengan NPSN ( Nomor Pokok Sekolah Nasional). Hal ini diperkuat dengan beberapa sumber yang kami himpun. Dan seperti yang kita lihat saat ini, sistem pendataan sekolah lebih banyak mengunakan NPSN daripada NSS. Salah satu sumber informasi adalah berasal dari Bpk Yusuf Rokhmat, yang merupakan staf Pendataan Kemdikbud melalui akun jejarng sosialnya.

Lalu apa NPSN itu? Dan bagaimana cara penomorannya?

NPSN adalah merupakan suatu kode pengenal pada sekolah yang sifatnya tunggal, unik dan akan berlaku selama sekolah tersebut tetap aktif dalam menyelenggarakan pendidikan. Kode pendataan sekolah yang terbaru ini memang dipersiapkan untuk menggantikan (NSS � Nomor Statistik Sekolah) yang dinilai sudah konsisten dan sangat rentan terhadap adanya perubahan  kondisi lapangan misalnya pemekaran dan penggabungan wilayah/daerah di Indonesia.  Dengan demikian maka NSS dihapus dan diganti dengan NPSN.

Format pengkodean NSPN memiliki spesifikasi seperti berikut::


  •     Standar kode = 8 digit angka.
  •     Format kode =  X- YY � ZZZZZ
  •     X = Untuk Kode Wilayah
  •     YY = Untuk Nomor Kelompok
  •     ZZZZZ = Serial
  •     Kode Wilayah:
  •         Sumatera dan sekitarnya : 1
  •         Jawa dan sekitarnya : 2
  •         Kalimantan dan sekitarnya : 3
  •         Sulawesi dan sekitarnya : 4
  •         Bali � nusa tenggara&sekitarnya: 5
  •         Maluku, papua dan sekitarnya : 6
  •         Luar Negeri : 9
  •         Dicadangkan : 7 � 8
NPSN digunakan jika selama sekolah masih aktif dimulai dari jenjang TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA. Kode NPSN akan meminimalisir ketergantungan pada data eksternal yang bisa saja berubah atau berganti sehingga format ini akan menjamin tetap dalam jangka waktu dan jangka panjang. Kode ini mampu menampung 9.999.999 sekolah.

Mekanisme dalam pemberian kode identitas bagi satuan pendidikan (sekolah) ini dilakukan dengan berdasarkan pengajuan oleh pihak sekolah kepada dinas pendidikan kabupaten atau kota setempat yang di validasi/verifikasi oleh dinas pendidikan kab /kota setempat melalui cara online ke sekretariat Dirjen terkait. Kemudian pengajuan ini di verval lagi  sebelum akhirnya diajukan ke PDSP.
Hasil dari proses pemberian kode identitas sekolah ini ditampilkan melalui laman NPSN, yang bisa dibuka di http://npsn.data.kemdiknas.go.id

Demikian informasi mengenai NSS yang akan dihapus dan diganti dengan NSPN yang dikutip dari infokepegawaian.blogspot.com , semoga bermanfaat.

Demikian artikel tentang NSS Akan Dihapus dan Diganti Dengan NPSN ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang NSS Akan Dihapus dan Diganti Dengan NPSN ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Cara Cek Ijazah Palsu

Info informasi Cara Cek Ijazah Palsu atau artikel tentang Cara Cek Ijazah Palsu ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Cara Cek Ijazah Palsu - Sahabat Operator Sekolah Indonesia dimanapun Anda berada. Akhir-akhir ini di media sosial sering memberitakan mengenai ijazah palsu yang menyeret beberapa nama pejabat. Sungguh miris sekali. Nah, untuk mengetahui keaslian Ijazah simak ulasan berikut ini.

Menristek dan Dikmen, Mohamad Nasir mengatakan bahwa ada berbagai cara cek ijazah palsu. Salah satu caranya adalah dengan memeriksa nilai yang diperoleh mahasiswa pada tiap semester. Jadi, dasarnya dari ijasah , dan jumlah SKS tiap semesternya. Berdasar data dari  Kemenristek Dikti, ada mahasiswa yang hanya memiliki 8 SKS namun sudah dinyatakan lulus. Padahal, harusnya mahasiswa memenuhi jumlah 144 SKS.

Selain itu, unutk proses pemeriksaan bisa diamati dari segi mahasiswa pindahan. Menurut M. Nasir, mahasiswa pindahan ?haruslah ada dalam database di universitas sebelumnya dan jika  tidak tercatat pada universitas sebelumnya, maka ada kemungkinan terjadi abal-abal atau pemalsuan pindahan  ini.
Nasir juga menuturkan bahwa pihaknya akan memerhatikan proses perkuliahan mahasiswa. Salah satunya  adalah sistem absensi. Jika tidak ada absensi, maka ada penipuan dalam perkuliahan. Jadi, kita perlu tahu cara cek ijasah palsu demi menjaga keabsahan.
wimaogawa.blogspot.com

Cara Cek Ijazah Palsu
Masih berkaitan dengan cara cek ijasah palsu. Polisi telah  membeberkan ciri yang paling mudah dalam membedakan ijazah palsu atau  asli. Kanit II Haki, Subdit I Ekonomi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kompol Andy Arisandi menjelaskan bahwa form kertas ijazah yang asli dikeluarkan oleh perusahaan kertas yang merupakan milik negara, yakni Perum Peruri yang sudah dilengkapi logo atau tanda khusus.  Seangkan ijazah palsu hanya berupa form kertas cetakan biasa.

Cara cek ijasah palsu, selain dai jenis kertasnya, ijazah palsu juga bisa dilihat dari hologram yang tertempel pada kertas ijazah. Pada ijazah yang asli, hologram menjadi satu dengan form kertas yang dikeluarkan oleh Perum Peruri. Sementara iut, hologram pada ijazah yang palsu dibuat sendiri dan ditempel pada bagian tertentu.

Sebenarnya ada ciri khusus untuk membedakan antara ijazah palsu dan yang asli, namun ini hanya bisa diketahui oleh perguruan tinggi yang telah mengeluarkan ijazah tersebut, yakni pada nomor seri ijazah dan kode ijazah. "dan hal ini hanya perguruan tinggi yang bersangkutan yang tahu, sedangkan masyarakat umum biasanya tidak mengetahuinya.

Untuk ciri pada stempel, pihak kepolisian mengaku sulit untuk membedakan, karena tidaklah sulit bagi seseorang untuk membuat dan menduplikasi stempel.
Seperti berita yang beredar bahwa belakangan ini banyak beredar ijasah palsu. termasuk dalam lingkup PNS. Maka dari itu, KemenpanRB akan menindak tegas terhadap PNS yang berijasah palsu.

Demikian informasi terkait Cara Cek Ijazah Palsu yang dikutip dari kompas.com, semoga bermanfaat.
Masih berkaitan dengan cara cek ijasah palsu. Polisi telah  membeberkan ciri yang paling mudah dalam membedakan ijazah palsu atau  asli. Kanit II Haki, Subdit I Ekonomi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kompol Andy Arisandi menjelaskan bahwa form kertas ijazah yang asli dikeluarkan oleh perusahaan kertas yang merupakan milik negara, yakni Perum Peruri yang sudah dilengkapi logo atau tanda khusus.  Seangkan ijazah palsu hanya berupa form kertas cetakan biasa.
Cara cek ijasah palsu, selain dai jenis kertasnya, ijazah palsu juga bisa dilihat dari hologram yang tertempel pada kertas ijazah. Pada ijazah yang asli, hologram menjadi satu dengan form kertas yang dikeluarkan oleh Perum Peruri. Sementara iut, hologram pada ijazah yang palsu dibuat sendiri dan ditempel pada bagian tertentu.
Sebenarnya ada ciri khusus untuk membedakan antara ijazah palsu dan yang asli, namun ini hanya bisa diketahui oleh perguruan tinggi yang telah mengeluarkan ijazah tersebut, yakni pada nomor seri ijazah dan kode ijazah. "dan hal ini hanya perguruan tinggi yang bersangkutan yang tahu, sedangkan masyarakat umum biasanya tidak mengetahuinya.
Untuk ciri pada stempel, pihak kepolisian mengaku sulit untuk membedakan, karena tidaklah sulit bagi seseorang untuk membuat dan menduplikasi stempel. 
Seperti berita yang beredar bahwa belakangan ini banyak beredar ijasah palsu. termasuk dalam lingkup PNS. Maka dari itu, KemenpanRB akan menindak tegas terhadap PNS yang berijasah palsu.
Demikian cara cek ijasah palsu.
- See more at: http://infokepegawaian.blogspot.com/2015/05/cara-cek-ijasah-palsu.html#sthash.w9aeKmwG.dpuf
Masih berkaitan dengan cara cek ijasah palsu. Polisi telah  membeberkan ciri yang paling mudah dalam membedakan ijazah palsu atau  asli. Kanit II Haki, Subdit I Ekonomi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kompol Andy Arisandi menjelaskan bahwa form kertas ijazah yang asli dikeluarkan oleh perusahaan kertas yang merupakan milik negara, yakni Perum Peruri yang sudah dilengkapi logo atau tanda khusus.  Seangkan ijazah palsu hanya berupa form kertas cetakan biasa.
Cara cek ijasah palsu, selain dai jenis kertasnya, ijazah palsu juga bisa dilihat dari hologram yang tertempel pada kertas ijazah. Pada ijazah yang asli, hologram menjadi satu dengan form kertas yang dikeluarkan oleh Perum Peruri. Sementara iut, hologram pada ijazah yang palsu dibuat sendiri dan ditempel pada bagian tertentu.
Sebenarnya ada ciri khusus untuk membedakan antara ijazah palsu dan yang asli, namun ini hanya bisa diketahui oleh perguruan tinggi yang telah mengeluarkan ijazah tersebut, yakni pada nomor seri ijazah dan kode ijazah. "dan hal ini hanya perguruan tinggi yang bersangkutan yang tahu, sedangkan masyarakat umum biasanya tidak mengetahuinya.
Untuk ciri pada stempel, pihak kepolisian mengaku sulit untuk membedakan, karena tidaklah sulit bagi seseorang untuk membuat dan menduplikasi stempel. 
Seperti berita yang beredar bahwa belakangan ini banyak beredar ijasah palsu. termasuk dalam lingkup PNS. Maka dari itu, KemenpanRB akan menindak tegas terhadap PNS yang berijasah palsu.
Demikian cara cek ijasah palsu.
- See more at: http://infokepegawaian.blogspot.com/2015/05/cara-cek-ijasah-palsu.html#sthash.w9aeKmwG.dpuf


Demikian artikel tentang Cara Cek Ijazah Palsu ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Cara Cek Ijazah Palsu ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Prinsip-Prinsip Penting Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru

Info informasi Prinsip-Prinsip Penting Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau artikel tentang Prinsip-Prinsip Penting Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru adalah penerimaan peserta didik baru melalui seleksi administrasi dan tahapan seleksi selanjutnya yang dilaksanakan oleh sekolah masing-masing dan jenjang pendidikan masing-masing.

Penerimaan peserta didik baru bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh warga negara Indonesia yang masih termasuk dalam usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

 Penerimaan peserta didik baru (PPDB) harus berdasarkan:

1. Objektivitas, artinya bahwa penerimaan peserta didik baru maupun perpindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Keputusan Menteri Pendidlkan Nasional Nomor: 0511U17002 tanggal 10 April 2002; dan atau ketentuan lain sesuai peraturan pemerintah;

2.  Transparan, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat terutama orang tua peserta didik, untuk menghindarl penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi;

3. Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik baru, harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;

4.  Tidak diskriminatif. artinya setiap warga negara yang berusia sesuai umur yang disyaratkan pada suatu pendidikan atau sekolah dapat mengikuti program pendidikan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, agama, etnis/ras dan golongan;

5.   Tidak ada penolakan dalam penerimaan peserta didik baru, kecuali daya tamping sekolah terbatas dan waktu yang tidak memungkinkan;

6. Mengutamakan calon peserta didik baru dari lingkungan masyarakat terdekat/sekitar sekolah tanpa pembatasan Nilai Ujian yang dipersyaratkan, terutama bagi jenjang dikdas sebagai implementasi wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun.

Demikian hal-hal penting terkait penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat.

sumber : dadangjsn.blogspot.com

Demikian artikel tentang Prinsip-Prinsip Penting Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Prinsip-Prinsip Penting Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Aturan Menkeu Menghambat Pencairan Dana BOS Madrasah

Info informasi Aturan Menkeu Menghambat Pencairan Dana BOS Madrasah atau artikel tentang Aturan Menkeu Menghambat Pencairan Dana BOS Madrasah ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Sahabat Operator Sekolah Indonesia. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Pencairan dana BOS untuk sekolah madrasah secara nasional tahun ini dipastikan terlambat. Hal itu disebabkan munculnya aturan baru Kementerian Keuangan.Akibat aturan baru tersebut, Kanwil dan Kandepag di seluruh Indonesia selaku penanggung jawab pencairan dana BOS tersebut tidak berani mendistribusikannya ke sekolah-sekolah.

Terbitnya aturan baru tersebut sangat disesalkan oleh Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay. Untuk itu, Saleh meminta Kemenkeu lebih arif dalam menerapkan kebijakan terkait pencairan dana BOS. "Tadi sore, saya bicara dengan beberapa pejabat kementerian agama. Saya menghubungi inspektorat jenderal, sekjend, dan bahkan dengan menteri agama. Mereka memiliki jawaban yang seragam, terkendala karena aturan," ungkap Saleh di Jakarta, Jumat (8/5).

Dijelaskan Saleh, menurut versi Kementerian Agama, terlambatnya pencairan dana BOS bagi madrasah dikarenakan Kemenkeu mengubah aturan pola pencairannya. Selama ini, dana BOS dicairkan melalui akun 57, sementara peraturan baru harus dicairkan melalui akun 52. Aturan ini berimplikasi besar bagi proses pencairan dana.

Walaupun dananya sudah ada di daerah, para pejabat kemenag di daerah ternyata tidak berani mencairkannya karena takut terjadi kesalahan. Saleh dapat memahami bila aturan itu dibuat karena khawatir ada penyalahgunaan. Namun, tegasnya, jika ada kekhawatiran seperti itu seharusnya bukan pencairannya yang dihambat tetapi pengawasannya yang ditingkatkan. Dengan demikian, dana BOS itu tetap sesuai dengan peruntukannya.
Karenanya politikus PAN ini mendesak Kemenkeu segera mengkaji ulang kebijakan tersebut.

"Aturan ini perlu dikaji ulang karena menyangkut peningkatan kualitas pendidikan nasional. Apalagi, ternyata, sekolah-sekolah di bawah naungan Kemendikbud tetap mencairkan dana BOS meskipun telah ada aturan itu. Kalau begini, tentu akan menimbulkan persoalan baru. Setidaknya, terlihat lemahnya koordinasi antara kementerian lembaga yang ada," tandasnya.

Sumber : jpnn.com

Demikian artikel tentang Aturan Menkeu Menghambat Pencairan Dana BOS Madrasah ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Aturan Menkeu Menghambat Pencairan Dana BOS Madrasah ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.

Pedoman Pelaksanaan Upacara Hardiknas Tahun 2015

Info informasi Pedoman Pelaksanaan Upacara Hardiknas Tahun 2015 atau artikel tentang Pedoman Pelaksanaan Upacara Hardiknas Tahun 2015 ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Pedoman Pelaksanaan Upacara Hardiknas Tahun 2015 - Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hajar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, Namun Lebih merupakan sebuah momentum untuk makin merperkokoh kesadaran dan komitmen bangsa akan pentingnya pendidikan bermutu bagi masa depan bangsa.

Dalam rangka memperkokoh kesadaran dan komitmen bangsa akan pentingnya pendidikan bermutu abgi masa depan bangsa dan mewujudkan misi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2014-2019 sekaligus menginformasikan hasil kebijakan dan mengapresiasi pelaku pendidikan yang berprestasi, maka perlu dilaksakan Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2015.
wimaogawa.blogspot.com

Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2015 ada beberapa hal yang perlu disampaikan :

1.   Upacara bendera memperingati Hari Pendidikan Nasional secara nasional dilaksanakan pada :
-        hari, tanggal : Sabtu, 2 Mei 2015
-        pukul : 08.00 waktu setempat
-        sifat upacara : Tertib. Khidmat, dan Sederhana
-        tempat upacara : Lapangan Upacara (terbuka)

2.   Adapun tema pada peringatan Hari Pendidikan Nasionai Tahun 2015 adalah "Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Gerakan Pencerdasan dan Penumbuhan Generals! Berkarakter Pancasila"

3.  Kepada seluruh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, kepala perwakilan Indonesia di luar negeri, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi/kabupaten/kota, rektor perguruan tinggi negeri/swasta, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar menyelenggarakan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2015

4.  Untuk lebih menyemarakkan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2015 diharapkan masing-rnasing instansi memasang spanduk dengan tema tersebut di atas dan melaksanakan kegiatan yang mendukung peningkatan mutu pendidikan dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

5.  Untuk lebih memupuk rasa patriotisme, selain mengadakan upacara bendera, panitia nasional peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2015 akan melakukan ziarah ke makam Ki Hajar Dewantara di Daerah Istimewa Yogyakarta. Berkenaan dengan itu, dihimbau kiranya Gubernur dan Bupati/Walikota juga berkenan melakukan ziarah ke taman makam pahlawan di wilayah masing-masing.

Selengkapnya download Pedoman Pelaksanaan Upacara Hardiknas Tahun 2015 melalui link di bawah ini :
Pedoman Pelaksanaan Upacara Hardiknas Tahun 2015

Demikian artikel tentang Pedoman Pelaksanaan Upacara Hardiknas Tahun 2015 ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Pedoman Pelaksanaan Upacara Hardiknas Tahun 2015 ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.