Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Permendiknas No. 27 Tahun 2010 Tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula

Info informasi Permendiknas No. 27 Tahun 2010 Tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula atau artikel tentang Permendiknas No. 27 Tahun 2010 Tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Permendiknas No. 27 Tahun 2010 Tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula - Program induksi bagi guru pemula yang selanjutnya disebut program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya. Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan
proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Baca juga : Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Kepala Sekolah/Madrasah

Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai
guru. Sedangkan Pembimbing adalah guru profesional berpengalaman yang diberi tugas untuk membimbing guru pemula dalam melaksanakan program induksi. Program induksi diselenggarakan berdasarkan prinsip profesionalisme, kesejawatan, akuntabel, dan berkelanjutan.
wimaogawa.blogspot.com

Tujuan program induksi adalah membimbing guru pemula agar dapat:
a. beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
b. melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.

Peserta program induksi adalah:
a. guru pemula berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintahdaerah;
b. guru pemula berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain;
c. guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat.

Guru pemula diberi hak memperoleh bimbingan dalam hal:
a. pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran;
b. pelaksanaan proses bimbingan dan konseling, bagi guru bimbingan dan konseling;
c. pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik berhak memperoleh sertifikat. Guru pemula memiliki kewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan.

Baca juga : Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Guru Pembimbing

Program induksi ini dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun. Bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, program induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru.

PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA

Program Induksi dapat dilaksanakan dalam beberapa model. Pihak sekolah menggunakan Panduan Kerja yang disediakan Direktorat Jenderal untuk memandu guru pemula dalam melaksanakan program induksi. Berikut ini diberikan salah satu model pelaksanaan program Induksi melalui tahapan-tahapan:

1. Persiapan
2. Pengenalan Sekolah/Madrasah dan Lingkungannya
3. Pelaksanaan Pembimbingan
4. Penilaian
5. Pelaporan

Selengkapnya download Permendiknas No. 27 Tahun 2010 Tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula melalui link di bawah ini
Download Permendiknas No. 27 Tahun 2010 Tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula



Demikian artikel tentang Permendiknas No. 27 Tahun 2010 Tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Permendiknas No. 27 Tahun 2010 Tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.