Info informasi Jadwal Sertifikasi Guru (Sergur) Kemenag Tahun 2015 atau artikel tentang Jadwal Sertifikasi Guru (Sergur) Kemenag Tahun 2015 ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Jadwal Sertifikasi Guru (Sergur) Kemenag Tahun 2015 - Berdasarkan surat edaran Kemenag Nomor Dt.I.1/2/PP.007/116.B/2015 tertanggal 10 Juni 2015 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementarian Agama, Cq Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia bahwa dan merujuk pada surat Ketua Pokja Sertifikasi Guru Kementrian Agama Nomor : Dt.I.IV/PP.00.9/965/2015 tanggal 22 April 2015 perihal sebagaimana dimaksud pada pokok surat bahwa :
1. Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan tahun 2015 di Kementrian Agama menerapkan pola PLPG sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru).
2. Kuota nasional peserta program sertifikasi guru dalam jabatan (khusus untuk guru madrasah) adalah 38.673 peserta dengan rincian 28.673 peserta bagi guru mata pelajaran agama dan 10.000 peserta bagi guru mata pelajaran umum.
3. Penggunaan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) yang beralamat http://www.sergur.kemdiknas.go.id/kemenag sudah dibuka sejak tanggal 1 Mei 2015 dengan rincian jadwal sebagai berikut :
a. Pengambilan data awal dari database Padamu Negeri dilaksanakan tanggal 30 April 2015.
b. Verifikasi berkas calon peserta dilaksanakan tanggal 1 Mei s/d 20 Juni 2015.
Verifikasi calon peserta dilebihkan 10% dari kuota awal untuk dipersiapkan sebagai calon pengganti peserta.
c. Ploting calon peserta pada LPTK dilaksanakan tanggal 1-10 Juli 2015 dengan rangking berdasarkan Usia, masa kerja dan Golongan )seluruh guru PNS yang TMT sebelum 1 Januari 2006 wajin terangkut sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2015)
d. Penetapan SK Peserta sertifikasi akan dilaksanakan tanggal 13-15 Juli 2015.
Data Peserta yang tercantum di dalam SK sepentuhnya mengacu pada data yang diproses dan dihasilkan dari sistem AP2SG.
Ploting peserta pengganti dilaksanakan sepanjang bulan Agustus s/d September 2015 pada sistem AP2SG mengacu pada data tambahan 10% kuota awal.
4. Uji Kompetensi Awal (UKA) sebagai persyaratan mengikuti Program Sertifikasi Guru dilaksanakan serentak secara nasional pada tanggal 30 Juli 2015. Soal yang digunakan untuk UKA adalah soal dari Pokja Sertifkasi Guru Kementrian Agama.
5. Hasil UKA digunakan sebagai dasar dalam pengelompokan dan pemberian layanan kegiatan PLPG secara tepat, proporsional dan bermutu.
6. Instruktur kegiatanj PLPG adalah asesor yang telah memiliki Nomor Induk Asesor (NIA) sesuai bidangnya yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Modul sebagai bahan ajar pada kegiatan PLPG bersifat nasional yang disusun oleh tim penyusun nasional yang dikoordinasi oleh Pokja Sertifikasi Guru Kementruan Agama.
8. Soal Uji Tulis Nasional (SUTN) untuk uji kompetensi akhir dalam kegiatan PLPG dan ujian ulang adalah soal yang berasal dari Pokja Sertifikasi Guru Kementrian Agama.
9. Pelaksanaan kegiatan PLPG di tingkat LPTK akan dimulai pada minggu ke-3 bulan Agustus s/d minggu ke-4 bulan November 2015. Semua tahapan proses PLPG menggunakan Aplikasi Sertifikasi Guru (ASG) yang dapat diakses melalui http://www.ksg.dikti.go.id
Baca juga : Kemdikbud Akan Kaji Ulang Sertifikasi Guru
untuk mengunduk surat edaran, silahkan klik tautan berikut ini :
Download Surat Edaran Langkah-Langkah Pelaksanakan PLPG Tahun 2015 di Lingkungan Kemenag
Demikian informasi terkait Jadwal Sertifikasi Guru (Sergur) Kemenag Tahun 2015. Semoga bermanfaat. Silahkan share jika sekiranya berguna, terimakasih
Demikian artikel tentang Jadwal Sertifikasi Guru (Sergur) Kemenag Tahun 2015 ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Jadwal Sertifikasi Guru (Sergur) Kemenag Tahun 2015 ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.
Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!
Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!
Tampilkan postingan dengan label TUNJANGAN PROFESI GURU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TUNJANGAN PROFESI GURU. Tampilkan semua postingan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Gaji Ke-13
Info informasi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Gaji Ke-13 atau artikel tentang Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Gaji Ke-13 ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke 13 diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji/pensiun/tunjangan diberikan secara proporsional berdasarkan pengahilan setiap bulan. Namun demikian bagi PNS, anggota TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Apabila PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tersebut juga sebagai penerima pensiun/tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan janda/duda bulan ketiga belas.
Penetapan peraturan pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji/pensium/tunjangan bulan ketiga belas bagi PNS, anggota TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan sebagaimana telah ditetapkan dalam undang-undang no. 27 tahun 2014 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2015.
Yang dimaksud dengan tunjangan jabatan adalah meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Yang dimaksud dengan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan adalah
1. Tunjangan Tenaga Kependidikan.
2. Tunjangan jabatan anggota dan sekretaris pengganti Mahkamah Agung.
3. Tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan.
Selengkapnya download Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2015 Gaji Ke-13 melalui link di bawah ini :
Download PP Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Gaji Ke-13
Demikian informasi terkait Gaji ke-13 tahun 2015, semoga bermanfaat.
Demikian artikel tentang Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Gaji Ke-13 ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Gaji Ke-13 ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.
Apa itu Gaji Ke-13 ?
Bagi pegawai pemerintahan yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil tentunya sudah padam betul apa yang dimaksud dengan Gaji Ke-13. Gajin ke 13 bukan semerta-merta gaji yang dibayarkan pada bulan 13, karena jumlah bulan kan hanya 12. Gaji ke-13 hampir sama dengan THR yang berada di perusahaan-perusahaan. Dapat kita simpulkan bahwa gaji ke-13 adalah Gaji yang dibayarkan pada saat hari besar, misalnya Hari Raya Idul Fitri.Penjelasan PP Nomor 38 Tahun 2015
Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dalam tahun 2015, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ke 13.Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke 13 diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji/pensiun/tunjangan diberikan secara proporsional berdasarkan pengahilan setiap bulan. Namun demikian bagi PNS, anggota TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Apabila PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tersebut juga sebagai penerima pensiun/tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan janda/duda bulan ketiga belas.
Penetapan peraturan pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji/pensium/tunjangan bulan ketiga belas bagi PNS, anggota TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan sebagaimana telah ditetapkan dalam undang-undang no. 27 tahun 2014 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2015.
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2015 Gaji Ke-13
Ketentuan Gaji Ke-13 sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2015, yaitu tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensium/Tunjangan.Yang dimaksud dengan tunjangan jabatan adalah meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Yang dimaksud dengan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan adalah
1. Tunjangan Tenaga Kependidikan.
2. Tunjangan jabatan anggota dan sekretaris pengganti Mahkamah Agung.
3. Tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan.
Selengkapnya download Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2015 Gaji Ke-13 melalui link di bawah ini :
Download PP Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Gaji Ke-13
Demikian informasi terkait Gaji ke-13 tahun 2015, semoga bermanfaat.
Demikian artikel tentang Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Gaji Ke-13 ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Gaji Ke-13 ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.
Berkas Kelengkapan Peserta PLPG Tahun 2015
Info informasi Berkas Kelengkapan Peserta PLPG Tahun 2015 atau artikel tentang Berkas Kelengkapan Peserta PLPG Tahun 2015 ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Berkas Kelengkapan Peserta PLPG Tahun 2015 - Apa itu PLPG? PLPG singkatan dari Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru. PLPG ini diadakan bagi guru yang sudah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi (sertifikasi) agar dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai pengganti diharapkan. PLPG sendiri hadir sebagai ganti dari porptofolio yang dinilai kurang maksimal dalam menjaring guru agar lulus sertifikasi.
Pada dasarnya semua materi yang diberikan sangat bermanfaat bagi peserta, namun ada satu materi yang berbeda dan merupakan teknik yang baru pada pelaksanaan pembelajaran di kelas yaitu Model pembelajaran PAKEM, dan Pemanfaatan Media Belajar, serta Pembuatan RPP yang baik dan benar. Ada banyak model atau strategi yang dikembangkan oleh para ahli dalam usaha untuk mengoptimalkan hasil belajar siswa, diantaranya pembelajaran Kontekstual, Model Pembelajaran Kooperatif, Model Pembelajaran Quantum, Model Pembelajaran Terpadu, Pembelajaran Berbasis Masalah (PBL).
Materi dalam PLPG yang dipelajari antara lain Pengertian Media Pembelajaran, berbagai macam bentuk media pembelajaran seperti; media Visual, Media Audio, Media Audio Visual, Multimedia, pengembangan media sederhana, cara pemilihan media dan penggunaaan media dalam pembelajaran.
Yang lebih khusus lagi bahwa materi PLPG disesuaikan dengan pelajaran yang diampuh. Itupun masih tergantung dari narasumbernya karena setiap narasumber menyampaikan materi dari sudut pandang yang bermacam-macam.
2. Fotocopy Ijazah S-1 dan Akta IV serta Ijazah S2 legalisir Perguruan Tinggi
3. Fotocopy SK mengajar 5 Tahun terakhir berturut2 legalisir Kepsek masing2
4. Fotocopy SK Pangkat /Golongan di Legalisir Badan Kepegawaian Daerah ( BKD )
5. Fotocopy SK Awal s/d Terakhir dilegalisir Badan Kepegawaian Daerah ( BKD )
6. Pas Photo 3x4 warna , sebanyak 4 lembar
7. Kartu NUPTK terbaru
8. Surat Ijin Belajar ( bagi yang menempuh pendidikan pada saat sudah CPNS/PNS )
Lain-lain :
Demikian artikel tentang Berkas Kelengkapan Peserta PLPG Tahun 2015 ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Berkas Kelengkapan Peserta PLPG Tahun 2015 ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.
Pada dasarnya semua materi yang diberikan sangat bermanfaat bagi peserta, namun ada satu materi yang berbeda dan merupakan teknik yang baru pada pelaksanaan pembelajaran di kelas yaitu Model pembelajaran PAKEM, dan Pemanfaatan Media Belajar, serta Pembuatan RPP yang baik dan benar. Ada banyak model atau strategi yang dikembangkan oleh para ahli dalam usaha untuk mengoptimalkan hasil belajar siswa, diantaranya pembelajaran Kontekstual, Model Pembelajaran Kooperatif, Model Pembelajaran Quantum, Model Pembelajaran Terpadu, Pembelajaran Berbasis Masalah (PBL).
Materi dalam PLPG yang dipelajari antara lain Pengertian Media Pembelajaran, berbagai macam bentuk media pembelajaran seperti; media Visual, Media Audio, Media Audio Visual, Multimedia, pengembangan media sederhana, cara pemilihan media dan penggunaaan media dalam pembelajaran.
Yang lebih khusus lagi bahwa materi PLPG disesuaikan dengan pelajaran yang diampuh. Itupun masih tergantung dari narasumbernya karena setiap narasumber menyampaikan materi dari sudut pandang yang bermacam-macam.
Berikut adalah Berkas Kelengkapan Peserta PLPG Tahun 2015
1. Biodata Format A1(didapat dari dinas)2. Fotocopy Ijazah S-1 dan Akta IV serta Ijazah S2 legalisir Perguruan Tinggi
3. Fotocopy SK mengajar 5 Tahun terakhir berturut2 legalisir Kepsek masing2
4. Fotocopy SK Pangkat /Golongan di Legalisir Badan Kepegawaian Daerah ( BKD )
5. Fotocopy SK Awal s/d Terakhir dilegalisir Badan Kepegawaian Daerah ( BKD )
6. Pas Photo 3x4 warna , sebanyak 4 lembar
7. Kartu NUPTK terbaru
8. Surat Ijin Belajar ( bagi yang menempuh pendidikan pada saat sudah CPNS/PNS )
Lain-lain :
- Membawa Contoh RPP / kurikulum K13
- Membawa Buku Pelajaran ( Literatur yg Relevan )
- Laptop / Note book
- ATK (lengkap)
- Baju dan celana Putih Hitam ( untuk keperluan pembukaan dan penutupan )
- Kaos Olahraga ( Training lengkap )
Demikian artikel tentang Berkas Kelengkapan Peserta PLPG Tahun 2015 ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Berkas Kelengkapan Peserta PLPG Tahun 2015 ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.
Cara Cek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
Info informasi Cara Cek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) atau artikel tentang Cara Cek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Cara Cek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) - Kepala sekolah/madrasah adalah tokoh sentral dalam peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Peran kepala sekolah/madrasah sangat strategis dalam upaya mewujudkan sekolah/madrasah yang mampu membentuk insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Kepala sekolah/madrasah dalam tugas, peran, dan fungsinya merupakan faktor penyumbang keberhasilan kualitas pendidikan antara lain dalam hal penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.
1. penerimaan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah;
2. verifikasi;
3. penerbitan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS).
4. penyerahan sertifikat.
Penjelannya adalah sebagai berikut :
1. Penerimaan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In)
a. Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) adalah laporan dan data lulusan peserta diklat yang disertai pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah ) terhadap calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan agar diproses lebih lanjut oleh LPPKS
b. Pengiriman laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah oleh LP2CKSM kepada LPPKS paling lambat 7 hari setelah diklat In On In.
2. Verifikasi
a. Verifikasi adalah kegiatan mengkaji ulang laporan dan data lulusan diklat In On In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya dengan menggunakan instrumen yang telah dibakukan.
b. Apabila laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melakukan konfirmasi kepada LP2CKSM sampai dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid.
c. Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur.
3. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
a. Peserta diklat yang dinyatakan lulus dalam diklat calon kepala sekolah berhak mendapat STTPP yang dikeluarkan oleh LPPCKS/M.
b. Salinan STTPP dan format hasil seleksi administrasi dan seleksi akademik dikirim oleh LP2CKS/M ke LPPKS sebagai verifikasi.
c. Apabila hasil verifikasi calon dinyatakan lulus, LPPKS mengeluarkan NUKS.
d. Setelah NUKS dikeluarkan selanjutnya akan diterbitkan sertifikat kepala sekolah oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
e. Format sertifikat calon kepala sekolah terdapat pada lampiran.
f. Sertifikat Calon Kepala Sekolah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah
g. Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
h. NUKS terdiri dari 21 digit sebagaimana ditunjukkan Tabel 2.1.
i. NUKS sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah.
j. Proses penerbitan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober tahun berjalan.
4. Penyerahan Sertifikat
a. LPPKS menyerahkan sertifikat yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) kepada LP2CKSM
b. LP2CKSM membuat dan menyerahkan laporan akhir
melampirkan sertifikat asli kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota yang memberikan tugas diklat selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima.
c. Dinas terkait menyerahkan sertifikat kepada masing-masing calon kepala sekolah/madrasah selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima.
Proses Pemerolehan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) bagi calon kepala sekolah/madrasah melibatkan beberapa lembaga yang memiliki peran dan tanggungjawab yang berbeda, yaitu:
A. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS)
1. Memverifikasi laporan diklat yang berisi usulan pemerolehan NUKS untuk calon kepala sekolah/madrasah yang lulus diklat In-On-In;
2. Mendokumentasikan fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS dari setiap LP2CKSM
3. Menghimpun data seluruh kepala sekolah yang telah memiliki Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS dalam Database Kepala Sekolah/Madrasah Nasional (National School Principal Database).
B. Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (LP2CKSM)
1. Melaksanakan kegiatan diklat (In-On-In) sesuai dengan Term Of Reference (TOR) dan atau Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota.
2. Menandatangani sertifikat kepala sekolah pada halaman struktur program diklat.
3. Menerbitkan sertifikat sementara kepala sekolah.
4. Melaporkan hasil diklat calon kepala sekolah/madrasah kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota dan menyerahkan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS asli sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemberi pekerjaan.
C. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
1. Memberikan tugas kepada LP2CKSM untuk melaksanakan Diklat In-On-In Calon Kepala Sekolah/Madrasah berdasarkan Term Of Reference (TOR) dan atau Rencana Anggaran Kegiatan (RAK).
2. Menerima laporan pelaksanaan Diklat In-On-In Calon Kepala Sekolah/Madrasah dan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS asli dari LP2CKSM.
3. Mendistribusikan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS asli kepada calon kepala sekolah/madrasah yang lulus Diklat In-On-In Calon Kepala Sekolah/Madrasah melalui sekolah masing-masing.
4. Mengangkat kepala sekolah yang telah bersertifikat selambat
Cara Cek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah sebagai berikut :
1. buka http://nuks.lppks.org/cari.php
2. masukan NUKS beserta tanggal lahir ( bisa menggunakan fiture pencarian untuk mencari NUKS)
3. login
Demikian informasi terkait Cara Cek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), semoga bermanfaat.
Demikian artikel tentang Cara Cek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Cara Cek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.
Prosedur Memperoleh Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah
Prosedur pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) merupakan tahapan setelah prosedur diklat dalam sistem program penyiapan calan kepala sekolah/madrasah. Secara garis besar prosedur pemerolehan sertifkat dan NUKS terdiri dari 4 tahapan yaitu:1. penerimaan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah;
2. verifikasi;
3. penerbitan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS).
4. penyerahan sertifikat.
Penjelannya adalah sebagai berikut :
1. Penerimaan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In)
a. Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) adalah laporan dan data lulusan peserta diklat yang disertai pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah ) terhadap calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan agar diproses lebih lanjut oleh LPPKS
b. Pengiriman laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah oleh LP2CKSM kepada LPPKS paling lambat 7 hari setelah diklat In On In.
2. Verifikasi
a. Verifikasi adalah kegiatan mengkaji ulang laporan dan data lulusan diklat In On In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya dengan menggunakan instrumen yang telah dibakukan.
b. Apabila laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melakukan konfirmasi kepada LP2CKSM sampai dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid.
c. Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur.
3. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
a. Peserta diklat yang dinyatakan lulus dalam diklat calon kepala sekolah berhak mendapat STTPP yang dikeluarkan oleh LPPCKS/M.
b. Salinan STTPP dan format hasil seleksi administrasi dan seleksi akademik dikirim oleh LP2CKS/M ke LPPKS sebagai verifikasi.
c. Apabila hasil verifikasi calon dinyatakan lulus, LPPKS mengeluarkan NUKS.
d. Setelah NUKS dikeluarkan selanjutnya akan diterbitkan sertifikat kepala sekolah oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
e. Format sertifikat calon kepala sekolah terdapat pada lampiran.
f. Sertifikat Calon Kepala Sekolah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah
g. Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
h. NUKS terdiri dari 21 digit sebagaimana ditunjukkan Tabel 2.1.
i. NUKS sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah.
j. Proses penerbitan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober tahun berjalan.
4. Penyerahan Sertifikat
a. LPPKS menyerahkan sertifikat yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) kepada LP2CKSM
b. LP2CKSM membuat dan menyerahkan laporan akhir
melampirkan sertifikat asli kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota yang memberikan tugas diklat selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima.
c. Dinas terkait menyerahkan sertifikat kepada masing-masing calon kepala sekolah/madrasah selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima.
Proses Pemerolehan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) bagi calon kepala sekolah/madrasah melibatkan beberapa lembaga yang memiliki peran dan tanggungjawab yang berbeda, yaitu:
A. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS)
1. Memverifikasi laporan diklat yang berisi usulan pemerolehan NUKS untuk calon kepala sekolah/madrasah yang lulus diklat In-On-In;
2. Mendokumentasikan fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS dari setiap LP2CKSM
3. Menghimpun data seluruh kepala sekolah yang telah memiliki Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS dalam Database Kepala Sekolah/Madrasah Nasional (National School Principal Database).
B. Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (LP2CKSM)
1. Melaksanakan kegiatan diklat (In-On-In) sesuai dengan Term Of Reference (TOR) dan atau Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota.
2. Menandatangani sertifikat kepala sekolah pada halaman struktur program diklat.
3. Menerbitkan sertifikat sementara kepala sekolah.
4. Melaporkan hasil diklat calon kepala sekolah/madrasah kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota dan menyerahkan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS asli sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemberi pekerjaan.
C. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
1. Memberikan tugas kepada LP2CKSM untuk melaksanakan Diklat In-On-In Calon Kepala Sekolah/Madrasah berdasarkan Term Of Reference (TOR) dan atau Rencana Anggaran Kegiatan (RAK).
2. Menerima laporan pelaksanaan Diklat In-On-In Calon Kepala Sekolah/Madrasah dan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS asli dari LP2CKSM.
3. Mendistribusikan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS asli kepada calon kepala sekolah/madrasah yang lulus Diklat In-On-In Calon Kepala Sekolah/Madrasah melalui sekolah masing-masing.
4. Mengangkat kepala sekolah yang telah bersertifikat selambat
1. buka http://nuks.lppks.org/cari.php
2. masukan NUKS beserta tanggal lahir ( bisa menggunakan fiture pencarian untuk mencari NUKS)
3. login
Demikian informasi terkait Cara Cek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), semoga bermanfaat.
Demikian artikel tentang Cara Cek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Cara Cek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.
Pedoman Pemberian Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP 2015
Info informasi Pedoman Pemberian Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP 2015 atau artikel tentang Pedoman Pemberian Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP 2015 ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Pedoman Pemberian Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP 2015 - Pencerdasan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, alinea keempat memerlukan berbagai komponen pendukung, salah satunya yaitu pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang andal dan profesional.Untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut, Pemerintah menetapkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Pasal 2 dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sudah tentu, dalam upaya untuk mewujudkan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut, Pemerintah memerlukan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, kesetaraan, dan kepastian (5K) jaminan PTK yang mampu melaksanakan pembelajaran secara profesional. Namun kenyataan menunjukkan bahwa keberadaan PTK sebagaimana dimaksud masih menjadi persoalan yang sangat memprihatinkan bagi bangsa Indonesia.Oleh karena itu, peningkatan mutu pendidikan nasional yang dapat mendukung terwujudnya sumber daya manusia (SDM) pembangunan nasional yang andal dan profesional perlu dioptimumkan.
Dalam konteks itu, kompetensi, profesionalisme, dan karier PTK, khususnya PTK pendidikan dasar dikdasperlu terus ditingkatkan dan dikembangkan melalui berbagai daya dan upaya. Salah satunya yaitu melalui pemberdayaan kelompok kerja PTK di tanah air.Kelompok kerja perlu didukung untuk
meningkatkan frekuensi, intensitas, dan kebermaknaan eksistensinya dalam peningkatan karier anggotanya. Oleh karena itu, pengurus kelompok kerja PTK, termasuk pengurus musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) sekolah menengah pertama (SMP), perlu didorong untuk memotivasi, mendisiplinkan, mengembangkan, dan melakukan profesionalisasi diri seluruh anggotanya secara efektif, efisien, dan berkelanjutan demi terwujudnya guru mata pelajaran SMP yang kompeten, profesional, dan membanggakan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 2 menetapkan bahwa tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menetapkan program Kemdikbud 2015, yaitu: �Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif��. Untuk mencapai program tersebut, Kemdikbud telah merumuskan
sasaran: (1) Meningkatkan Ketersediaan Layanan Pendidikan; (2) Meningkatkan Keterjangkauan Layanan Pendidikan; (3) Meningkatkan Kualitas/Mutu dan Relevansi Layanan Pendidikan; (4) Meningkatkan Kesetaraan dalam Memperoleh Layanan Pendidikan;dan (5) Meningkatkan Kepastian/Keterjaminan Memperoleh Layanan Pendidikan.
Pemberian bantuan penigkatan karier PTK SMP ini bertujuan untuk:
Sasaran pengguna pedoman bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 ini, yaitu:
a. MGMP SMP yang berminat untuk mengajukan proposal kegiatan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015;
b. MGMP SMP sebagaimana dimaksud butir a yaitu:
1) MGMP PKn;
2) MGMP Bahasa Indonesia;
3) MGMP Bahasa Inggris;
4) MGMP Matematika;
5) MGMP IPA;
6) MGMP IPS;
7) MGMP Seni dan Budaya;
8) MGMP Penjasorkes;
9) MGMP Muatan Lokal (Bahasa Daerah, PTD, Prakarya, TIK, dan sejenisnya);
10) MGBK.
c. tim penilai proposal kegiatan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015;
d. pengelola bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun
2015, Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud;
e. unsur dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia;
f. stakeholders pendidikan (P4TK, LPMP, kepala sekolah SMP, pengawas SMP, komite pendidikan, dewan pendidikan, dan lainnya) di seluruh wilayah Indonesia.
2. Sasaran Penerima Bantuan
a. Secara khusus, sasaran penerima bantuan dana peningkatan karier PTK dikdas dalam program ini, yaitu:1497 (seribu empat ratus sembilan puluh tujuh) paket @Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) per MGMP SMP.
b. Secara geografis, sasaran penerima diutamakan untuk daerah/kabupaten/kota yang jumlah MGMP penerima blockgrant-nya relatif lebih sedikit dibandingkan dengan daerah/kabupaten/kota lainnya pada tahun 2014.
Selengkapnya download Pedoman Pemberian Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP 2015 melalui link di bawah ini
Pedoman Pemberian Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP 2015
Demikian artikel tentang Pedoman Pemberian Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP 2015 ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Pedoman Pemberian Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP 2015 ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.
Sudah tentu, dalam upaya untuk mewujudkan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut, Pemerintah memerlukan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, kesetaraan, dan kepastian (5K) jaminan PTK yang mampu melaksanakan pembelajaran secara profesional. Namun kenyataan menunjukkan bahwa keberadaan PTK sebagaimana dimaksud masih menjadi persoalan yang sangat memprihatinkan bagi bangsa Indonesia.Oleh karena itu, peningkatan mutu pendidikan nasional yang dapat mendukung terwujudnya sumber daya manusia (SDM) pembangunan nasional yang andal dan profesional perlu dioptimumkan.
Dalam konteks itu, kompetensi, profesionalisme, dan karier PTK, khususnya PTK pendidikan dasar dikdasperlu terus ditingkatkan dan dikembangkan melalui berbagai daya dan upaya. Salah satunya yaitu melalui pemberdayaan kelompok kerja PTK di tanah air.Kelompok kerja perlu didukung untuk
meningkatkan frekuensi, intensitas, dan kebermaknaan eksistensinya dalam peningkatan karier anggotanya. Oleh karena itu, pengurus kelompok kerja PTK, termasuk pengurus musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) sekolah menengah pertama (SMP), perlu didorong untuk memotivasi, mendisiplinkan, mengembangkan, dan melakukan profesionalisasi diri seluruh anggotanya secara efektif, efisien, dan berkelanjutan demi terwujudnya guru mata pelajaran SMP yang kompeten, profesional, dan membanggakan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 2 menetapkan bahwa tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menetapkan program Kemdikbud 2015, yaitu: �Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif��. Untuk mencapai program tersebut, Kemdikbud telah merumuskan
sasaran: (1) Meningkatkan Ketersediaan Layanan Pendidikan; (2) Meningkatkan Keterjangkauan Layanan Pendidikan; (3) Meningkatkan Kualitas/Mutu dan Relevansi Layanan Pendidikan; (4) Meningkatkan Kesetaraan dalam Memperoleh Layanan Pendidikan;dan (5) Meningkatkan Kepastian/Keterjaminan Memperoleh Layanan Pendidikan.
Tujuan Pemberian Bantuan
Pemberian bantuan penigkatan karier PTK SMP ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan intensitas, frekuensi, partisipasi, dan kontribusi MGMP SMP
dalam peningkatan karier guru SMP;
b. meningkatkan karier guru SMP secara nasional.
SASARAN
1. Sasaran PenggunaSasaran pengguna pedoman bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 ini, yaitu:
a. MGMP SMP yang berminat untuk mengajukan proposal kegiatan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015;
b. MGMP SMP sebagaimana dimaksud butir a yaitu:
1) MGMP PKn;
2) MGMP Bahasa Indonesia;
3) MGMP Bahasa Inggris;
4) MGMP Matematika;
5) MGMP IPA;
6) MGMP IPS;
7) MGMP Seni dan Budaya;
8) MGMP Penjasorkes;
9) MGMP Muatan Lokal (Bahasa Daerah, PTD, Prakarya, TIK, dan sejenisnya);
10) MGBK.
c. tim penilai proposal kegiatan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015;
d. pengelola bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun
2015, Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud;
e. unsur dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia;
f. stakeholders pendidikan (P4TK, LPMP, kepala sekolah SMP, pengawas SMP, komite pendidikan, dewan pendidikan, dan lainnya) di seluruh wilayah Indonesia.
2. Sasaran Penerima Bantuan
a. Secara khusus, sasaran penerima bantuan dana peningkatan karier PTK dikdas dalam program ini, yaitu:1497 (seribu empat ratus sembilan puluh tujuh) paket @Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) per MGMP SMP.
b. Secara geografis, sasaran penerima diutamakan untuk daerah/kabupaten/kota yang jumlah MGMP penerima blockgrant-nya relatif lebih sedikit dibandingkan dengan daerah/kabupaten/kota lainnya pada tahun 2014.
Selengkapnya download Pedoman Pemberian Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP 2015 melalui link di bawah ini
Pedoman Pemberian Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP 2015
Demikian artikel tentang Pedoman Pemberian Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP 2015 ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Pedoman Pemberian Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP 2015 ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.
Perubahan Pola dan Jadwal SERGUR 2015
Info informasi Perubahan Pola dan Jadwal SERGUR 2015 atau artikel tentang Perubahan Pola dan Jadwal SERGUR 2015 ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Perubahan Pola dan Jadwal SERGUR 2015 - Ada 3 pola sertifikasi guru yang sudah berjalan sampai tahun 2014, yaitu PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru), PSPL (Pemberian Sertifikat Profesi Secara Langsung) dan Portofolio. Namun, pada tahun 2015 muncul pola baru, yaitu PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan).
PPG Pra jabatan ini diperuntukan bagi Mahasiswa Kependidikan maupun Non Kependidikan yang belum menjadi guru sampai tahun 2015. Namun dalam kenyataanya PPG Pra jabatan ini sudah dilaksanakan sebelum tahun 2015. Mungkin beberapa dari kalangan Pendidik muncul berbagai pertanyaan apakah pola sertifikasi guru tahun 2015 ini menggunakan pola PPGJ secara keseluruhan atau tidak. Krena, di dalam Buku 1 Pedoman Penetapan Sertifikasi Guru tidak disebutkan pola sertifikasi tahun 2015.
1. PLGP
PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) diperuntukan bagi guru yang sudah mengajar (TMT) sebelum tanggal 1 Januari 2006. Jadi, guru dengan TMT sebelum 1 Januari 2006 ini memiliki prioritas lebih besar untuk menjadi peserta sertifikasi guru 2015. Pedoman penetapan peserta akan dicantumkan dalam buku 1A Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru.
2. PPGJ
Pola sertifikasi PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) diperuntukan bagi guru dengan TMT 1 Januei 2006 sampai sekarang. Hal ini dibuktikan dengan bukti fisik SK Pengangkatan menjadi guru yang syah. Untuk Pedoman penetepan peserta akan dicantumkan dalam Buku 1B yang masih direvisi.
3. Portofolia (PF)
Untuk mendownload Buku 1A dan 1B rencananya dapat diunduh melalui situs resmi sergur.kemdiknas.go.id. Kaitannya dengan jadwal sergur yang telah dimasukan kedalam buku 1 maka nantinya akan terjadi pergeseran jadwal. Demikian informasi terkait Perubahan Pola dan Jadwal SERGUR 2015 semoga bermanfaat.
Demikian artikel tentang Perubahan Pola dan Jadwal SERGUR 2015 ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Perubahan Pola dan Jadwal SERGUR 2015 ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.
PPG Pra jabatan ini diperuntukan bagi Mahasiswa Kependidikan maupun Non Kependidikan yang belum menjadi guru sampai tahun 2015. Namun dalam kenyataanya PPG Pra jabatan ini sudah dilaksanakan sebelum tahun 2015. Mungkin beberapa dari kalangan Pendidik muncul berbagai pertanyaan apakah pola sertifikasi guru tahun 2015 ini menggunakan pola PPGJ secara keseluruhan atau tidak. Krena, di dalam Buku 1 Pedoman Penetapan Sertifikasi Guru tidak disebutkan pola sertifikasi tahun 2015.
Pola Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dibagi Menjadi 3 Kelompok
1. PLGP
PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) diperuntukan bagi guru yang sudah mengajar (TMT) sebelum tanggal 1 Januari 2006. Jadi, guru dengan TMT sebelum 1 Januari 2006 ini memiliki prioritas lebih besar untuk menjadi peserta sertifikasi guru 2015. Pedoman penetapan peserta akan dicantumkan dalam buku 1A Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru.
2. PPGJ
Pola sertifikasi PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) diperuntukan bagi guru dengan TMT 1 Januei 2006 sampai sekarang. Hal ini dibuktikan dengan bukti fisik SK Pengangkatan menjadi guru yang syah. Untuk Pedoman penetepan peserta akan dicantumkan dalam Buku 1B yang masih direvisi.
3. Portofolia (PF)
Untuk mendownload Buku 1A dan 1B rencananya dapat diunduh melalui situs resmi sergur.kemdiknas.go.id. Kaitannya dengan jadwal sergur yang telah dimasukan kedalam buku 1 maka nantinya akan terjadi pergeseran jadwal. Demikian informasi terkait Perubahan Pola dan Jadwal SERGUR 2015 semoga bermanfaat.
Demikian artikel tentang Perubahan Pola dan Jadwal SERGUR 2015 ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Perubahan Pola dan Jadwal SERGUR 2015 ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.
Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Pengawas Sekolah/Madrasah
Info informasi Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Pengawas Sekolah/Madrasah atau artikel tentang Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Pengawas Sekolah/Madrasah ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Pengawas Sekolah/Madrasah - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Download Permendiknas No. 27 Tahun 2010 Tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula
Tanggungjawab Pengawas Sekolah/Madrasah :
1) memberikan penjelasan kepada kepala sekolah/madrasah dan pembimbing dan guru pemula tentang pelaksanaan program induksi termasuk proses penilaian;
2) melatih pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan pembimbingan dan penilaian dalam program induksi;
3) memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program induksi di satuan pendidikan yang menjadi tanggungjawabnya;
4) memberikan masukan dan saran atas isi Laporan Hasil Penilaian Kinerja.
Strategi Pengawas Sekolah/Madrasah dalam Pengawasan Pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula
Secara umum unsur-unsur kegiatan yang merupakan tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah dalam pelaksanaan PIGP dituangkan dalam empat kegiatan sebagai berikut:
1. Perencanaan pengawasan PIGP
2. Pelaksanaan pengawasa PIGP
3. Evaluasi dan progam tindak lanjut pengawasan PIGP
4. Pelaporan pengawasan PIGP
Download Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Kepala Sekolah/Madrasah
Perencanaan Pengawasan PIGP
Kegiatan pengawasan pelaksanaan PIGP tertuang dalam program kerja berdasarkan identifikasi tuntutan peraturan yang terkait dan dilandasi oleh hasil an�lisis kebutuhan sekolah yang dibina. Perencanaan PIGP tertuang dalam Program Pengawasan Tahunan, Program Pengawasan Semester dan Program Kegiatan.
Program Induksi bagi guru pemula secara umum tertuang Program tahunan yang meliputi kegiatan sosialisasi dan pemahaman tentang Program Induksi baik melalui pembelajaran mandiri melalui modul ini, workshop pemahaman, bimbingan teknis dan pendidikan pelatihan di organisasi profesi seperti APSI, MKPS dan KKPS. Program pengawasan tahunan disusun dengan melibatkan sejumlah pengawas dalam satu kabupaten/kota.
Dalam Perencanaan PIGP yang tertuang dalam program Pengawasan Pemester dan Program Kegiatan, merupakan penjabaran program pengawasan lebih rinci pada masing-masing sekolah binaan selama satu semester. Program pengawasan semester disusun oleh setiap pengawas sesuai kondisi obyektif sekolah binaanya masing-masing.
Download Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Guru Pembimbing
Pelaksanaan Pengawasan
Pengawasan pelaksanaan PIGP di sekolah, meliputi pemantauan keterlaksanaan, pembinaan bagi kepala sekolah dan pembimbing, dan Penilaian Kinerja Kepala sekolah (PKKS) dan pembimbing dalam melaksanakan Progam Induksi di sekolah, serta melaksanakan observasi pembelajaran pada pembimbingan tahap 2.
Selengkapnya download Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Pengawas Sekolah/Madrasah melalui link google drive di bawah ini.
Download Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Pengawas Sekolah/Madrasah
Demikian Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Pengawas Sekolah/Madrasah, semoga bermanfaat.
Demikian artikel tentang Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Pengawas Sekolah/Madrasah ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Pengawas Sekolah/Madrasah ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.
Download Permendiknas No. 27 Tahun 2010 Tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula
Tanggungjawab Pengawas Sekolah/Madrasah :
1) memberikan penjelasan kepada kepala sekolah/madrasah dan pembimbing dan guru pemula tentang pelaksanaan program induksi termasuk proses penilaian;
2) melatih pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan pembimbingan dan penilaian dalam program induksi;
3) memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program induksi di satuan pendidikan yang menjadi tanggungjawabnya;
4) memberikan masukan dan saran atas isi Laporan Hasil Penilaian Kinerja.
Strategi Pengawas Sekolah/Madrasah dalam Pengawasan Pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula
Secara umum unsur-unsur kegiatan yang merupakan tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah dalam pelaksanaan PIGP dituangkan dalam empat kegiatan sebagai berikut:
1. Perencanaan pengawasan PIGP
2. Pelaksanaan pengawasa PIGP
3. Evaluasi dan progam tindak lanjut pengawasan PIGP
4. Pelaporan pengawasan PIGP
Download Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Kepala Sekolah/Madrasah
Perencanaan Pengawasan PIGP
Kegiatan pengawasan pelaksanaan PIGP tertuang dalam program kerja berdasarkan identifikasi tuntutan peraturan yang terkait dan dilandasi oleh hasil an�lisis kebutuhan sekolah yang dibina. Perencanaan PIGP tertuang dalam Program Pengawasan Tahunan, Program Pengawasan Semester dan Program Kegiatan.
Program Induksi bagi guru pemula secara umum tertuang Program tahunan yang meliputi kegiatan sosialisasi dan pemahaman tentang Program Induksi baik melalui pembelajaran mandiri melalui modul ini, workshop pemahaman, bimbingan teknis dan pendidikan pelatihan di organisasi profesi seperti APSI, MKPS dan KKPS. Program pengawasan tahunan disusun dengan melibatkan sejumlah pengawas dalam satu kabupaten/kota.
Dalam Perencanaan PIGP yang tertuang dalam program Pengawasan Pemester dan Program Kegiatan, merupakan penjabaran program pengawasan lebih rinci pada masing-masing sekolah binaan selama satu semester. Program pengawasan semester disusun oleh setiap pengawas sesuai kondisi obyektif sekolah binaanya masing-masing.
Download Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Guru Pembimbing
Pelaksanaan Pengawasan
Pengawasan pelaksanaan PIGP di sekolah, meliputi pemantauan keterlaksanaan, pembinaan bagi kepala sekolah dan pembimbing, dan Penilaian Kinerja Kepala sekolah (PKKS) dan pembimbing dalam melaksanakan Progam Induksi di sekolah, serta melaksanakan observasi pembelajaran pada pembimbingan tahap 2.
Selengkapnya download Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Pengawas Sekolah/Madrasah melalui link google drive di bawah ini.
Download Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Pengawas Sekolah/Madrasah
Demikian Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Pengawas Sekolah/Madrasah, semoga bermanfaat.
Demikian artikel tentang Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Pengawas Sekolah/Madrasah ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Pengawas Sekolah/Madrasah ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.
Permendiknas No. 27 Tahun 2010 Tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula
Info informasi Permendiknas No. 27 Tahun 2010 Tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula atau artikel tentang Permendiknas No. 27 Tahun 2010 Tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Permendiknas No. 27 Tahun 2010 Tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula - Program induksi bagi guru pemula yang selanjutnya disebut program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya. Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan
proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Baca juga : Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Kepala Sekolah/Madrasah
Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai
guru. Sedangkan Pembimbing adalah guru profesional berpengalaman yang diberi tugas untuk membimbing guru pemula dalam melaksanakan program induksi. Program induksi diselenggarakan berdasarkan prinsip profesionalisme, kesejawatan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Tujuan program induksi adalah membimbing guru pemula agar dapat:
a. beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
b. melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.
Peserta program induksi adalah:
a. guru pemula berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintahdaerah;
b. guru pemula berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain;
c. guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
Guru pemula diberi hak memperoleh bimbingan dalam hal:
a. pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran;
b. pelaksanaan proses bimbingan dan konseling, bagi guru bimbingan dan konseling;
c. pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik berhak memperoleh sertifikat. Guru pemula memiliki kewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan.
Baca juga : Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Guru Pembimbing
Program induksi ini dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun. Bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, program induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru.
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA
Program Induksi dapat dilaksanakan dalam beberapa model. Pihak sekolah menggunakan Panduan Kerja yang disediakan Direktorat Jenderal untuk memandu guru pemula dalam melaksanakan program induksi. Berikut ini diberikan salah satu model pelaksanaan program Induksi melalui tahapan-tahapan:
1. Persiapan
2. Pengenalan Sekolah/Madrasah dan Lingkungannya
3. Pelaksanaan Pembimbingan
4. Penilaian
5. Pelaporan
Selengkapnya download Permendiknas No. 27 Tahun 2010 Tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula melalui link di bawah ini
Download Permendiknas No. 27 Tahun 2010 Tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula
Demikian artikel tentang Permendiknas No. 27 Tahun 2010 Tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Permendiknas No. 27 Tahun 2010 Tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.
proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Baca juga : Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Kepala Sekolah/Madrasah
Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai
guru. Sedangkan Pembimbing adalah guru profesional berpengalaman yang diberi tugas untuk membimbing guru pemula dalam melaksanakan program induksi. Program induksi diselenggarakan berdasarkan prinsip profesionalisme, kesejawatan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Tujuan program induksi adalah membimbing guru pemula agar dapat:
a. beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
b. melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.
Peserta program induksi adalah:
a. guru pemula berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintahdaerah;
b. guru pemula berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain;
c. guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
Guru pemula diberi hak memperoleh bimbingan dalam hal:
a. pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran;
b. pelaksanaan proses bimbingan dan konseling, bagi guru bimbingan dan konseling;
c. pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik berhak memperoleh sertifikat. Guru pemula memiliki kewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan.
Baca juga : Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Guru Pembimbing
Program induksi ini dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun. Bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, program induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru.
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA
Program Induksi dapat dilaksanakan dalam beberapa model. Pihak sekolah menggunakan Panduan Kerja yang disediakan Direktorat Jenderal untuk memandu guru pemula dalam melaksanakan program induksi. Berikut ini diberikan salah satu model pelaksanaan program Induksi melalui tahapan-tahapan:
1. Persiapan
2. Pengenalan Sekolah/Madrasah dan Lingkungannya
3. Pelaksanaan Pembimbingan
4. Penilaian
5. Pelaporan
Selengkapnya download Permendiknas No. 27 Tahun 2010 Tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula melalui link di bawah ini
Download Permendiknas No. 27 Tahun 2010 Tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula
Demikian artikel tentang Permendiknas No. 27 Tahun 2010 Tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Permendiknas No. 27 Tahun 2010 Tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.
Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Kepala Sekolah/Madrasah
Info informasi Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Kepala Sekolah/Madrasah atau artikel tentang Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Kepala Sekolah/Madrasah ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Kepala Sekolah/Madrasah - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk mendukung hal tersebut saat ini telah diberlakukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru, yang di antaranya mengatur tentang program induksi bagi guru pemula. Sebagai penjabaran teknis dari program induksi maka juga telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.
Tanggung jawab kepala sekolah/madrasah:
1) melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
2) menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi;
3) menunjuk pembimbing yang sesuai dengan kriteria;
4) menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
5) mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
6) memantau pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;
7) melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
8) melakukan penilaian kinerja; dan
9) menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait, dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula.
Strategi Kepala Sekolah/Madrasah dalam PIGP
Strategi kepala sekolah dalam pelaksanaan PIGP merujuk pada tugas kepala sekolah. Adapun tugas-tugas kepala sekolah/madrasah yang terkait dengan PIGP sebagai berikut.
1. Menyiapkan program orientasi dan buku Pedoman Sekolah/ Madrasah bagi guru pemula sebelum mereka tiba di sekolah/madrasah.
2. Mempelajari latar belakang, bidang keahlian dan minat guru pemula.
3. Menugaskan guru berpengalaman untuk menjadi pembimbing bagi guru pemula.
4. Mendorong dilaksanakannya pertemuan rutin antara guru pemula dengan pembimbingnya.
5. Menyediakan guru pemula dengan atau akses ke dokumen tertulis tentang kebijakan sekolah, prosedur, rutinitas dan materi kurikulum.
6. Menyediakan sumber yang sesuai untuk mendukung kerja guru pemula serta pembelajaran keprofesionalannya.
7. Memastikan bahwa guru pemula benar-benar mengetahui prosedur penilaian dan kriteria yang akan digunakan untuk menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugasnya pada akhir tahun masa induksi.
8. Memberi kesempatan guru pemula untuk melakukan observasi yang dilakukan guru yang lebih berpengalaman atau guru berprestasi.
9. Mengunjungi kelas-kelas yang diajar oleh guru pemula secara informal pada bulan 5-9 dalam rangka membiasakan guru pemula dan siswa dengan kunjungan-kunjungan pihak yang berkepentingan. Hal ini akan membantu mengurangi kendala psikologis guru pemula dan siswa selama kegiatan observasi pada proses penilaian tahap 2 dilakukan.
Proses observasi pembelajaran oleh kepala sekolah
Kepala sekolah/madrasah diharapkan melakukan observasi pembelajaran guru pemula sebanyak tiga kali. Proses observasi pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah dan guru pemula dalam Tahap 2 terdiri dari tahap-tahap berikut.
a. Guru pemula dan kepala sekolah/madrasah membicarakan fokus observasi pembelajaran. Mereka menyetujui maksimum lima elemen dari empat kompetensi inti guru yang akan menjadi fokus observasi pembelajaran dan guru pemula menuliskan hasil yang diharapkan dari praktik mengajar.
b. Pada saat observasi pembelajaran dilaksanakan, kepala sekolah/madrasah mengisi Lembar Hasil Observasi Pembelajaran. Guru pemula mengisi Lembar Refleksi Pembelajaran setelah pembelajaran dilaksanakan. Pada saat pertemuan pasca observasi, kepala sekolah/madrasah memberikan umpan balik kepada guru pemula. Pertemuan ini membahas tentang pembelajaran yang telah dilakukan guru pemula serta catatan yang dibuat kepala sekolah/madrasah di Lembar Hasil Observasi Pembelajaran. Kepala sekolah/madrasah dan guru pemula kemudian menandatangani lembar tersebut sebagai bukti telah dilaksanakannya observasi dan diskusi. Kepala sekolah/madrasah memberikan salinan Lembar Hasil Observasi Pembelajaran kepada guru pemula.
c. Pada saat penilaian proses dan penilaian hasil harus dilaksanakan diskusi antara guru pemula dengan pembimbing, guru pemula dengan kepala sekolah, dan guru pemula dengan pengawas sekolah.
Tugas-tugas kepala sekolah/madrasah dalam proses observasi pembelajaran sebagai berikut.
1) Membedakan antara penilaian proses dan penilaian hasil profesionalisme guru pemula,
2) Menggunakan observasi pembelajaran dengan pendekatan kesejawatan untuk mengembangkan profesionalisme guru pemula.
3) Menilai pekerjaan guru pemula terkait dengan empat kompetensi guru.
4) Mendukung dan menyiapkan guru pemula dalam menghadapi penilaian kinerja guru pemula melalui observasi pembelajaran yang didasarkan pada empat standar kompetensi inti guru.
Download Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Kepala Sekolah/Madrasah melalui link di bawah ini.
Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Kepala Sekolah/Madrasah
Baca juga :
Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Guru Pembimbing
Demikian artikel tentang Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Kepala Sekolah/Madrasah ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Kepala Sekolah/Madrasah ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.
Tanggung jawab kepala sekolah/madrasah:
1) melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
2) menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi;
3) menunjuk pembimbing yang sesuai dengan kriteria;
4) menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
5) mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
6) memantau pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;
7) melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
8) melakukan penilaian kinerja; dan
9) menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait, dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula.
Strategi Kepala Sekolah/Madrasah dalam PIGP
Strategi kepala sekolah dalam pelaksanaan PIGP merujuk pada tugas kepala sekolah. Adapun tugas-tugas kepala sekolah/madrasah yang terkait dengan PIGP sebagai berikut.
1. Menyiapkan program orientasi dan buku Pedoman Sekolah/ Madrasah bagi guru pemula sebelum mereka tiba di sekolah/madrasah.
2. Mempelajari latar belakang, bidang keahlian dan minat guru pemula.
3. Menugaskan guru berpengalaman untuk menjadi pembimbing bagi guru pemula.
4. Mendorong dilaksanakannya pertemuan rutin antara guru pemula dengan pembimbingnya.
5. Menyediakan guru pemula dengan atau akses ke dokumen tertulis tentang kebijakan sekolah, prosedur, rutinitas dan materi kurikulum.
6. Menyediakan sumber yang sesuai untuk mendukung kerja guru pemula serta pembelajaran keprofesionalannya.
7. Memastikan bahwa guru pemula benar-benar mengetahui prosedur penilaian dan kriteria yang akan digunakan untuk menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugasnya pada akhir tahun masa induksi.
8. Memberi kesempatan guru pemula untuk melakukan observasi yang dilakukan guru yang lebih berpengalaman atau guru berprestasi.
9. Mengunjungi kelas-kelas yang diajar oleh guru pemula secara informal pada bulan 5-9 dalam rangka membiasakan guru pemula dan siswa dengan kunjungan-kunjungan pihak yang berkepentingan. Hal ini akan membantu mengurangi kendala psikologis guru pemula dan siswa selama kegiatan observasi pada proses penilaian tahap 2 dilakukan.
Proses observasi pembelajaran oleh kepala sekolah
Kepala sekolah/madrasah diharapkan melakukan observasi pembelajaran guru pemula sebanyak tiga kali. Proses observasi pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah dan guru pemula dalam Tahap 2 terdiri dari tahap-tahap berikut.
a. Guru pemula dan kepala sekolah/madrasah membicarakan fokus observasi pembelajaran. Mereka menyetujui maksimum lima elemen dari empat kompetensi inti guru yang akan menjadi fokus observasi pembelajaran dan guru pemula menuliskan hasil yang diharapkan dari praktik mengajar.
b. Pada saat observasi pembelajaran dilaksanakan, kepala sekolah/madrasah mengisi Lembar Hasil Observasi Pembelajaran. Guru pemula mengisi Lembar Refleksi Pembelajaran setelah pembelajaran dilaksanakan. Pada saat pertemuan pasca observasi, kepala sekolah/madrasah memberikan umpan balik kepada guru pemula. Pertemuan ini membahas tentang pembelajaran yang telah dilakukan guru pemula serta catatan yang dibuat kepala sekolah/madrasah di Lembar Hasil Observasi Pembelajaran. Kepala sekolah/madrasah dan guru pemula kemudian menandatangani lembar tersebut sebagai bukti telah dilaksanakannya observasi dan diskusi. Kepala sekolah/madrasah memberikan salinan Lembar Hasil Observasi Pembelajaran kepada guru pemula.
c. Pada saat penilaian proses dan penilaian hasil harus dilaksanakan diskusi antara guru pemula dengan pembimbing, guru pemula dengan kepala sekolah, dan guru pemula dengan pengawas sekolah.
Tugas-tugas kepala sekolah/madrasah dalam proses observasi pembelajaran sebagai berikut.
1) Membedakan antara penilaian proses dan penilaian hasil profesionalisme guru pemula,
2) Menggunakan observasi pembelajaran dengan pendekatan kesejawatan untuk mengembangkan profesionalisme guru pemula.
3) Menilai pekerjaan guru pemula terkait dengan empat kompetensi guru.
4) Mendukung dan menyiapkan guru pemula dalam menghadapi penilaian kinerja guru pemula melalui observasi pembelajaran yang didasarkan pada empat standar kompetensi inti guru.
Download Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Kepala Sekolah/Madrasah melalui link di bawah ini.
Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Kepala Sekolah/Madrasah
Baca juga :
Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Guru Pembimbing
Demikian artikel tentang Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Kepala Sekolah/Madrasah ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Kepala Sekolah/Madrasah ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.
Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Guru Pembimbing
Info informasi Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Guru Pembimbing atau artikel tentang Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Guru Pembimbing ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Guru Pembimbing - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi Guru Pemula disebutkan bahwa program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk mendukung hal tersebut saat ini telah diberlakukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru, yang di antaranya mengatur tentang program induksi bagi guru pemula. Sebagai penjabaran teknis dari program induksi maka juga telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.
Kementerian Pendidikan Nasional, melalui Proyek Bermutu Direktorat Tenaga Pendidik dan Kependidikan sedang mengembangkan Program Induksi dan Penilaian Kinerja bagi Guru Pemula, dan telah dihasilkan bahan kebijakan serta 12 panduan kerja. Untuk penyebarluasan hasil-hasil tersebut perlu adanya sosialisasi mengenai Program Induksi Guru Pemula (PIGP).
Sosialisasi Program Induksi dan Penilaian Kinerja Guru Pemula ditujukan untuk memberikan pemahaman secara umum tentang proses yang terjadi pada saat sekolah menerima guru pemula. Sosialisasi ini diperlukan agar implementasi Program Induksi dan Penilaian Kinerja Guru Pemula di sekolah dapat berjalan dengan lancer. Dalam sosialisasi ini disimulasikan peran masing-masing para pemangku kepentingan yang ada dalam proses pengembangan profesional guru pemula, yaitu Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembimbing, dan Guru Pemula itu sendiri.
Pelaksanaan sosialisasi ini mengacu pada panduan kerja PIGP dan skenario simulasi yang telah disusun. Panduan kerja dan skenario simulasi menjadi acuan dalam setiap sesi dari hari pertama hingga hari ke tiga sosialisasi. Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembimbing, dan Guru Pemula yang disimulasikan oleh trainer dan peserta Sosialisasi, bekerja layaknya pelaksanaan program induksi guru pemula di sekolah. Dengan demikian peserta Sosialisasi memiliki gambaran apa yang terjadi dalam proses induksi guru pemula di sekolah.
Terdapat 12 (dua belas) panduan kerja yang menjadi pegangan trainer dalam Sosialisasi yang memetakan acuan yang harus menjadi pegangan bagi Kepala Sekolah, Pengawas, Pembimbing, dan Guru Pemula dalam pelaksanakan program induksi guru pemula. Panduan kerja tersebut terdiri dari, yaitu Panduan Kerja 1 Implementasi PIGP bagi kepala sekolah, Panduan Kerja 2 orientasi di sekolah, Panduan Kerja 3 Rencana Pembelajaran, Panduan Kerja 4 Penyusunan rencana pembelajaran keprofesionalan, Panduan Kerja 5 Tuntutan keprofesionalan dan tanggungjawab hukum, Panduan Kerja 6 Pengelolaan kelas dan siswa, Panduan Kerja 7 Penilaian kompetensi professional dalam pembelajaran, Panduan Kerja 8 Penilaian siswa dan pelaporan, Panduan Kerja 9 Observasi pembelajaran profesional dan penilaian, Panduan Kerja 10 Bekerja sebagai pembimbing dengan guru pemula, Panduan Kerja 11 Penyusunan laporan hasil perkembangan guru pemula, Panduan Kerja 12 Informasi sumber-sumber pengembangan guru. Namun demikian, perlu dibuat modul dalam memperlancar sosialisasi dan bimbingan teknik tentang program induksi bagi guru pemula agar menjangkau seluruh kepala sekolah/madrasah dalam waktu yang relatif singkat.
Alur Kegiatan Belajar Individu dan Kelompok
Dari gambar di atas tampak bahwa aktivitas kelompok selalu didahului oleh aktivitas individu. Dengan demikian, maka aktivitas individu adalah hal yang utama. Sedangkan aktivitas kelompok lebih merupakan forum untuk berbagi, memberikan pengayaan, dan penguatan terhadap kegiatan yang telah dilakukan individu masing-masing.
Tujuan PIGP
Pelaksanaan program induksi bertujuan untuk membimbing guru pemula agar dapat:
1. beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
2. melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.
Manfaat PIGP Terkait dengan Status Kepegawaian
Bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru. Bagi guru pemula yang berstatus Bukan PNS, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.
Prinsip Penyelenggaraan PIGP
1. keprofesionalan: penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode etik profesi, sesuai bidang tugas;
2. kesejawatan: penyelenggaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim;
3. akuntabel: penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik;
4. berkelanjutan: dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya.
Peserta PIGP
Peserta program induksi guru pemula adalah:
1. guru pemula berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;
2. guru pemula berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain.
3. guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Hak Guru Pemula
Guru pemula berhak:
1. memperoleh bimbingan dalam hal:
a. pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran;
b. pelaksanaan proses bimbingan dan konseling, bagi guru Bimbingan dan Konseling;
c. pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. memperoleh sertifikat bagi guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori Baik b
Kewajiban Guru Pemula
Guru pemula memiliki kewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan. Guru pemula berkewajiban melaksanakan pembelajaran, antara 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, atau beban bimbingan antara 75 (tujuh puluh lima) hingga 100 (seratus) peserta didik bagi guru Bimbingan dan Konseling.
Selengkapnya download Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Guru Pembimbing melalui link di bawah ini.
Download Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Guru Pembimbing
Demikian Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Guru Pembimbing semoga bermanfaat.
baca juga : Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Kepala Sekolah/Madrasah
Demikian artikel tentang Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Guru Pembimbing ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Guru Pembimbing ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk mendukung hal tersebut saat ini telah diberlakukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru, yang di antaranya mengatur tentang program induksi bagi guru pemula. Sebagai penjabaran teknis dari program induksi maka juga telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.
Kementerian Pendidikan Nasional, melalui Proyek Bermutu Direktorat Tenaga Pendidik dan Kependidikan sedang mengembangkan Program Induksi dan Penilaian Kinerja bagi Guru Pemula, dan telah dihasilkan bahan kebijakan serta 12 panduan kerja. Untuk penyebarluasan hasil-hasil tersebut perlu adanya sosialisasi mengenai Program Induksi Guru Pemula (PIGP).
Sosialisasi Program Induksi dan Penilaian Kinerja Guru Pemula ditujukan untuk memberikan pemahaman secara umum tentang proses yang terjadi pada saat sekolah menerima guru pemula. Sosialisasi ini diperlukan agar implementasi Program Induksi dan Penilaian Kinerja Guru Pemula di sekolah dapat berjalan dengan lancer. Dalam sosialisasi ini disimulasikan peran masing-masing para pemangku kepentingan yang ada dalam proses pengembangan profesional guru pemula, yaitu Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembimbing, dan Guru Pemula itu sendiri.
Pelaksanaan sosialisasi ini mengacu pada panduan kerja PIGP dan skenario simulasi yang telah disusun. Panduan kerja dan skenario simulasi menjadi acuan dalam setiap sesi dari hari pertama hingga hari ke tiga sosialisasi. Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembimbing, dan Guru Pemula yang disimulasikan oleh trainer dan peserta Sosialisasi, bekerja layaknya pelaksanaan program induksi guru pemula di sekolah. Dengan demikian peserta Sosialisasi memiliki gambaran apa yang terjadi dalam proses induksi guru pemula di sekolah.
Terdapat 12 (dua belas) panduan kerja yang menjadi pegangan trainer dalam Sosialisasi yang memetakan acuan yang harus menjadi pegangan bagi Kepala Sekolah, Pengawas, Pembimbing, dan Guru Pemula dalam pelaksanakan program induksi guru pemula. Panduan kerja tersebut terdiri dari, yaitu Panduan Kerja 1 Implementasi PIGP bagi kepala sekolah, Panduan Kerja 2 orientasi di sekolah, Panduan Kerja 3 Rencana Pembelajaran, Panduan Kerja 4 Penyusunan rencana pembelajaran keprofesionalan, Panduan Kerja 5 Tuntutan keprofesionalan dan tanggungjawab hukum, Panduan Kerja 6 Pengelolaan kelas dan siswa, Panduan Kerja 7 Penilaian kompetensi professional dalam pembelajaran, Panduan Kerja 8 Penilaian siswa dan pelaporan, Panduan Kerja 9 Observasi pembelajaran profesional dan penilaian, Panduan Kerja 10 Bekerja sebagai pembimbing dengan guru pemula, Panduan Kerja 11 Penyusunan laporan hasil perkembangan guru pemula, Panduan Kerja 12 Informasi sumber-sumber pengembangan guru. Namun demikian, perlu dibuat modul dalam memperlancar sosialisasi dan bimbingan teknik tentang program induksi bagi guru pemula agar menjangkau seluruh kepala sekolah/madrasah dalam waktu yang relatif singkat.
Alur Kegiatan Belajar Individu dan Kelompok
Dari gambar di atas tampak bahwa aktivitas kelompok selalu didahului oleh aktivitas individu. Dengan demikian, maka aktivitas individu adalah hal yang utama. Sedangkan aktivitas kelompok lebih merupakan forum untuk berbagi, memberikan pengayaan, dan penguatan terhadap kegiatan yang telah dilakukan individu masing-masing.
Tujuan PIGP
Pelaksanaan program induksi bertujuan untuk membimbing guru pemula agar dapat:
1. beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
2. melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.
Manfaat PIGP Terkait dengan Status Kepegawaian
Bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru. Bagi guru pemula yang berstatus Bukan PNS, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.
Prinsip Penyelenggaraan PIGP
1. keprofesionalan: penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode etik profesi, sesuai bidang tugas;
2. kesejawatan: penyelenggaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim;
3. akuntabel: penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik;
4. berkelanjutan: dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya.
Peserta PIGP
Peserta program induksi guru pemula adalah:
1. guru pemula berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;
2. guru pemula berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain.
3. guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Hak Guru Pemula
Guru pemula berhak:
1. memperoleh bimbingan dalam hal:
a. pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran;
b. pelaksanaan proses bimbingan dan konseling, bagi guru Bimbingan dan Konseling;
c. pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. memperoleh sertifikat bagi guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori Baik b
Kewajiban Guru Pemula
Guru pemula memiliki kewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan. Guru pemula berkewajiban melaksanakan pembelajaran, antara 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, atau beban bimbingan antara 75 (tujuh puluh lima) hingga 100 (seratus) peserta didik bagi guru Bimbingan dan Konseling.
Selengkapnya download Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Guru Pembimbing melalui link di bawah ini.
Download Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Guru Pembimbing
Demikian Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Guru Pembimbing semoga bermanfaat.
baca juga : Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Kepala Sekolah/Madrasah
Demikian artikel tentang Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Guru Pembimbing ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Modul PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Bagi Guru Pembimbing ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.
Cara Cek Realisasi Pembayaran TPG Tahun 2015
Info informasi Cara Cek Realisasi Pembayaran TPG Tahun 2015 atau artikel tentang Cara Cek Realisasi Pembayaran TPG Tahun 2015 ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Cara Cek Realisasi Pembayaran TPG Tahun 2015 - Seperti yang telah disampaikan oleh Admin pusat P2TK pada hari Selasa, 7 Januari 2015 bahwa fiture baru Lembar Info PTK yaitu untuk cek detail �Realisasi Pembayaran� telah dirilis. Tentu fiture ini dapat diakses oleh masing-masing PTK penerima tunjangan profesi guru (TPG) yang dikirim melalui transfer dana Pusat.
Cara Cek Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2015 melalui lembar info PTK adalah sebagai berikut :
1. Login pada Lembar Info PTK, baca: Cara Cek SKTP (SK Tunjangan Profesi) 2015
2. Klik "Tunjangan Profesi" (jika sudah ada info SK).
3. Klik "lihat realisasi pembayaran".
Untuk penjelasan terkait Realisasi Pembayaran adalah sebagai berikut :
1.Data PTK : Data penerima tunjangan profesi pendidik.
2.Analisa Hak Bayar : Hak bayar pada masing-masing Triwulan berdasarkan keaktifan PTK dikalikan dengan gaji pokok perbulan.
3.Jumlah Hak Bayar : Bulan aktif dikalikan gaji pokok.
4.Sudah Dibayarkan : Realisasi pembayaran P2TK Dikdas pada PTK tersebut.
5.Kelebihan Pembayaran : Realisasi pebayaran lebih besar daripada hak bayar.
6.Kurang pembayaran hak bayar lebih besar daripada realisasi pembayaran.
7.Detail Pembayaran : Pada kolom tersebut PTK bisa melacak perkembangan realisasi penyaluran, jika pada kolom nomor SP2D sudah terisi maka seharusnya dana tunjangan sudah masuk pada rekening masing-masing PTK, jika statusnya masih pada kolom SPM (Surat Perintah Membayar), maka proses pengusulan pencairan dari P2TK ke kas negara.
Demikian Informasi Cara Cek Realisasi Pembayaran TPG Tahun 2015 yang dikutip dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat.
Demikian artikel tentang Cara Cek Realisasi Pembayaran TPG Tahun 2015 ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Cara Cek Realisasi Pembayaran TPG Tahun 2015 ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.
Cara Cek Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2015 melalui lembar info PTK adalah sebagai berikut :
1. Login pada Lembar Info PTK, baca: Cara Cek SKTP (SK Tunjangan Profesi) 2015
2. Klik "Tunjangan Profesi" (jika sudah ada info SK).
3. Klik "lihat realisasi pembayaran".
Untuk penjelasan terkait Realisasi Pembayaran adalah sebagai berikut :
1.Data PTK : Data penerima tunjangan profesi pendidik.
2.Analisa Hak Bayar : Hak bayar pada masing-masing Triwulan berdasarkan keaktifan PTK dikalikan dengan gaji pokok perbulan.
3.Jumlah Hak Bayar : Bulan aktif dikalikan gaji pokok.
4.Sudah Dibayarkan : Realisasi pembayaran P2TK Dikdas pada PTK tersebut.
5.Kelebihan Pembayaran : Realisasi pebayaran lebih besar daripada hak bayar.
6.Kurang pembayaran hak bayar lebih besar daripada realisasi pembayaran.
7.Detail Pembayaran : Pada kolom tersebut PTK bisa melacak perkembangan realisasi penyaluran, jika pada kolom nomor SP2D sudah terisi maka seharusnya dana tunjangan sudah masuk pada rekening masing-masing PTK, jika statusnya masih pada kolom SPM (Surat Perintah Membayar), maka proses pengusulan pencairan dari P2TK ke kas negara.
Demikian Informasi Cara Cek Realisasi Pembayaran TPG Tahun 2015 yang dikutip dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat.
Demikian artikel tentang Cara Cek Realisasi Pembayaran TPG Tahun 2015 ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Cara Cek Realisasi Pembayaran TPG Tahun 2015 ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.
Data SKTP Per 30 Maret 2015 (Valid dan Tidak Valid)
Info informasi Data SKTP Per 30 Maret 2015 (Valid dan Tidak Valid) atau artikel tentang Data SKTP Per 30 Maret 2015 (Valid dan Tidak Valid) ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Data SKTP Per 30 Maret 2015 (Valid dan Tidak Valid) - SK Tunjangan Profesi (SKTP) diperoleh dari hasil sincronisasi Dapodikdas yang dapat dicek melalui Info PTK. Jadi, keluar tidaknya SKTP tergantung dari valid tidaknya penginputan data pada Aplikasi Dapodikdas. Terkait dengan SKTP ini, Pihak P2TK dikdas resmi mengeluarkan data terbaru untuk tahun 2015. Dalam data ini terdapat data Valid dan Tidak Valid, hal ini karena terdapat beberapa permasalahan seperti JJM tidak memenuhi sayat, sekolah non induk, NUPTK bermasalah, sekolah induk tidak diketahui, yang intinya kesalahan utama adalah pengisian di aplikasi dapodik.
Berikut link download Data SKTP Per 30 Maret 2015 (Valid dan Tidak Valid)
1. Download Data SKTP Per 30 Maret 2015 PNS (Valid dan Tidak Valid)
( Link dalam Perbaikan )
2. Download Data SKTP Per 30 Maret 2015 NON PNS (Valid dan Tidak Valid)
( link dalam perbaikan )
Untuk mendownload nya sesuaikan dengan Kabupaten masing-masing. Demikian informasi terkait Data SKTP Per 30 Maret 2015 (Valid dan Tidak Valid), semoga bermanfaat.
Demikian artikel tentang Data SKTP Per 30 Maret 2015 (Valid dan Tidak Valid) ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Data SKTP Per 30 Maret 2015 (Valid dan Tidak Valid) ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.
Berikut link download Data SKTP Per 30 Maret 2015 (Valid dan Tidak Valid)
1. Download Data SKTP Per 30 Maret 2015 PNS (Valid dan Tidak Valid)
( Link dalam Perbaikan )
2. Download Data SKTP Per 30 Maret 2015 NON PNS (Valid dan Tidak Valid)
( link dalam perbaikan )
Untuk mendownload nya sesuaikan dengan Kabupaten masing-masing. Demikian informasi terkait Data SKTP Per 30 Maret 2015 (Valid dan Tidak Valid), semoga bermanfaat.
Demikian artikel tentang Data SKTP Per 30 Maret 2015 (Valid dan Tidak Valid) ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Data SKTP Per 30 Maret 2015 (Valid dan Tidak Valid) ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.
Langganan:
Postingan (Atom)













