Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Gaji Ke-13

Info informasi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Gaji Ke-13 atau artikel tentang Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Gaji Ke-13 ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.

Apa itu Gaji Ke-13 ?

Bagi pegawai pemerintahan yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil tentunya sudah padam betul apa yang dimaksud dengan Gaji Ke-13. Gajin ke 13 bukan semerta-merta gaji yang dibayarkan pada bulan 13, karena jumlah bulan kan hanya 12. Gaji ke-13 hampir sama dengan THR yang berada di perusahaan-perusahaan. Dapat kita simpulkan bahwa gaji ke-13 adalah Gaji yang dibayarkan pada saat hari besar, misalnya Hari Raya Idul Fitri.

Penjelasan PP Nomor 38 Tahun 2015

Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dalam tahun 2015, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ke 13.

wimaogawa.blogspot.com
Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke 13 diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji/pensiun/tunjangan diberikan secara proporsional berdasarkan pengahilan setiap bulan. Namun demikian bagi PNS, anggota TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

Apabila PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tersebut juga sebagai penerima pensiun/tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan janda/duda bulan ketiga belas.

Penetapan peraturan pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji/pensium/tunjangan bulan ketiga belas bagi PNS, anggota TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan sebagaimana telah ditetapkan dalam undang-undang no. 27 tahun 2014 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2015.

Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2015 Gaji Ke-13

Ketentuan Gaji Ke-13 sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2015, yaitu tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensium/Tunjangan.

Yang dimaksud dengan tunjangan jabatan adalah meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Yang dimaksud dengan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan adalah
1. Tunjangan Tenaga Kependidikan.
2. Tunjangan jabatan anggota dan sekretaris pengganti Mahkamah Agung.
3. Tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan.

Selengkapnya download Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2015 Gaji Ke-13 melalui link di bawah ini :
Download PP Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Gaji Ke-13

Demikian informasi terkait Gaji ke-13 tahun 2015, semoga bermanfaat.

Demikian artikel tentang Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Gaji Ke-13 ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Gaji Ke-13 ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.